Medan, StartNews – Badan Karantina Indonesia (Barantin) Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) melalui Satuan Pelayanan Belawan menolak masuknya 15 ton teripang kering asal Malaysia. Berdasarkan hasil uji laboratorium, teripang kering itu mengandung logam berat timbal (Pb) melebihi ambang batas standar mutu yang berlaku di Indonesia, SNI 2732.1:2009 tentang Teripang Kering Bagian 1.
Kepala Karantina Sumut N. Prayatno Ginting mengatakan tindakan tegas itu bukan sebatas penegakan aturan, tetapi juga bentuk pelindungan nyata bagi masyarakat dengan menjamin keamanan pangan. Hasil pengujian menunjukkan cemaran timbal pada teripang kering sebesar 1,24 mg/kg, melebihi ambang batas untuk teripang kering maksimal 1 mg/kg.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi dan sesuai standar keamanan pangan. Barantin tidak akan berkompromi terhadap komoditas yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen dalam negeri,” ujar Ginting dalam siaran persnya, Minggu (28/9/2025).
Ginting menegaskan langkah itu merupakan bentuk komitmen Barantin dalam melindungi masyarakat, menjaga keamanan pangan, serta menjamin mutu produk yang beredar di dalam negeri. Penegakan aturan standar nasional menjadi prioritas agar hanya produk layak konsumsi yang dapat masuk ke pasar Indonesia.
Dampak cemaran timbal bila dikonsumsi berbahaya bagi kesehatan manusia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi, yakni kerusakan otak, kerusakan ginjal, kerusakan sistem saraf, anemia, kerusakan reproduksi, dan kerusakan perkembangan janin.
Hasil uji diperkuat dengan penghitungan ketidakpastian pengukuran yang menunjukkan tidak ada perubahan signifikan pada nilai Pb yang melebihi standar SNI. Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, Penanggung Jawab Satpel Belawan Karantina Sumatera Utara pada 10 September 2025 menerbitkan surat resmi penolakan untuk pemasukan komoditas tersebut.
Pihak importir, PT SMA, diberi waktu tiga hari kerja untuk segera mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, importir mengajukan surat permohonan perpanjangan masa penolakan pada 12 September 2025. Perpanjangan hingga 23 September 2025 untuk mendatangkan kapal angkut yang akan membawa kembali komoditas ke negara asal.
Setelah mendapatkan kepastian kapal pengangkut, pada Minggu (28/9/2025), Satpel Belawan mengawal penolakan 15 ton atau setara 430 karung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh komoditas teripang kering asal Malaysia yang tidak memenuhi standar mutu tersebut akhirnya ditolak dan dikeluarkan dari NKRI menggunakan Kapal Intan Daya V.20N25-20W25.
Reporter: Rls





Discussion about this post