Panyabungan, StartNews – Sidang paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpaksa ditunda, karena anggota DPRD Madina yang hadir tidak mencapai kuorum.
Sesuai undangan resmi yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Madina Miftahul Falah, sidang tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025 pukul 09.00 WIB. Namun, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan pelaksanaannya diundur hingga pukul 14.00 WIB.
Penundaan ini terjadi karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum mencapai kuorum. Dari total 40 anggota legislatif, sedikitnya 27 orang harus hadir agar paripurna dapat dilaksanakan sesuai aturan.
Pantauan di lapangan sekitar pukul 11.45 WIB menunjukkan ruang sidang paripurna yang berada di Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, dalam kondisi tertutup dan dikunci rapat.
Sebagai informasi, KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA berisi arah kebijakan umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sementara PPAS memuat skala prioritas program serta batas maksimal anggaran untuk setiap kegiatan.
Di banyak daerah, pengesahan KUA-PPAS 2026 telah rampung lebih awal. Pemerintah Kota Batam bersama DPRD setempat, misalnya, sudah mengesahkan dokumen tersebut pada akhir Agustus 2025.
Sementara itu, dari lima kabupaten/kota hasil pemekaran Tapanuli Selatan, Madina menjadi satu-satunya daerah yang belum mengesahkan KUA-PPAS 2026. Padanglawas Utara tercatat sebagai yang tercepat, yakni pada Sabtu, 8 November 2025. Disusul Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padanglawas pada Selasa, 18 November 2025. Kota Padangsidimpuan kemudian menyusul dengan mengesahkan dokumen tersebut pada Kamis, 20 November 2025.
Reporter: Rls





Discussion about this post