• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

by Redaksi
Senin, 11 April 2022
0 0
0
Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada 8 April diJakarta.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Minggu (10/4/2022).

Ida Fauziyah menegaskanTHR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. “Pekerja kontrak,outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi, jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tuturnya.

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. “Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” katanya .

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” jelasnya.

“Mari gotong-royong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insha Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah, karena didoakan terus oleh pekerjanya,” tutur Ida Fauziyah.

Reporter: Rls

Tags: Ida FauziahMenakerTHR
ShareTweet
Next Post
Jual Solar Bersubsidi ke Industri, SPBU di Madina Dapat Peringatan dari Poldasu

Jual Solar Bersubsidi ke Industri, SPBU di Madina Dapat Peringatan dari Poldasu

Discussion about this post

Recommended

38 Ribu Hektare Lahan Pertanian Terdampak di Sumut, Kerugian Capai Rp1,13 Triliun

38 Ribu Hektare Lahan Pertanian Terdampak di Sumut, Kerugian Capai Rp1,13 Triliun

4 bulan ago
Bupati Berharap Ada Buku Sejarah Tentang Golkar di Madina

Musda ke-VI DPD Golkar Madina, Kelakar Bupati: Untung Saya Tidak Ikut Mencalon

6 tahun ago

Popular News

  • Beredar Surat Permintaan Mutasi PNS dari Disdik Madina, Kepala BKPSDM: Itu Hoaks

    Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama 59 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunung Sorik Marapi Waspada, Dilarang Beraktivitas di Radius 1,5 Kilometer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Warga Desa Parbangunan Geger, Lantai Masjid Al-Muhajirin Keluarkan Hawa Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025