• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, September 21, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sindikat Pencuri Spesialis Bongkar Rumah Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap

by Redaksi
Rabu, 12 Februari 2025
0 0
0
Sindikat Pencuri Spesialis Bongkar Rumah Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap

FOTO: HUMAS POLDASU.

Medan, StartNews Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian bongkar rumah mewah lintas provinsi. Dari tujuh tersangka yang diamankan, tiga di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas.

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Senin (10/2/2025), Plt. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem mengungkapkan, para pelaku telah beraksi di berbagai daerah, termasuk Medan, Pematang Siantar, Lampung, dan beberapa wilayah di Pulau Jawa.

Komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menggunakan senjata api dalam aksinya dan menargetkan rumah-rumah mewah. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang telah meresahkan masyarakat, ujar Kombes Yudhi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menjelaskan, sindikat ini terakhir kali beraksi di rumah milik Bakti Pandapotan Sihombing di Kompleks Cemara Hijau, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat, 17 Januari 2025.

Para pelaku masuk dengan mencongkel pintu, merusak CCTV, lalu mengangkut brankas berisi uang tunai Rp 200 juta dan dokumen berharga lainnya. Total kerugian korban mencapai Rp1 miliar.

Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian. Mereka bahkan mengubur brankas hasil curian di Simalungun untuk menghilangkan jejak, ungkap Kombes Gidion.

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para tersangka di Sukabumi, Jawa Barat. Pada Rabu, 4 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyergapan di Komplek Taman Anggrek, Sukabumi.

Saat penangkapan, beberapa pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, tambahnya.

Tujuh tersangka yang ditangkap, yaitu AH (30) membantu mencongkel pintu, merusak CCTV, dan mengangkut brankas. AAR alias Saefullah (39) sebagai pelaku utama yang membongkar rumah dan mengambil barang berharga. RL (37) sebagai sopir dan pemantau situasi saat aksi berlangsung. MJA (27) sebagai penadah barang curian. L (54) menyembunyikan dan menguburkan brankas curian. FP (54) ikut serta menyembunyikan barang bukti. AW (35) diduga terlibat dalam perencanaan aksi.

Sementara seorang pelaku lainnya, Sutrisno, yang berperan sebagai orang yang masuk ke rumah korban dan mengangkat brangkas dari kamar korban ke mobil, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti seperti 2 pucuk senjata api jenis revolver,1 pucuk senjata api jenis Pen Gun,10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM, 1 gunting besi dan 2 obeng yang digunakan memotong gembok dan membuka pintu. Pecahan mata uang asing Dolar, New Zealand, Dolar Singapura, Thailand milik korban TKP Komplek Cemara.

Kemudian, 5 Unit Hp milik para pelaku, baju, celana jacket, sepatu dan tas yang digunakan para pelaku pada saat beraksi dan teridentifikasi pada CCTV, unit berangkas yang curi pelaku. 1 buah Peperback yang berisi dokumen pelaku, 3 buah BPKB, 1 buah kartu credit, Sisa dokumen yang bekas bakar, 1 buah tang potong warna kuning, 1 buah tas ransel warna hijau, 2 buah obeng warna kuning.

Selain itu, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam, 1 unit M/mobil merk Daihatsu Sigra warna abu abu nopol B 2369 KOG, 1 unit motor CRF warna abu-abu, 1 unit motor onda Vario warna abu-abu nopol B 3829 UPI, 1 unit motor Suzuki Satria FU warna abu-abu 2 unit motor Honda PCX warna merah.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kami akan terus mendalami jaringan ini dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk mengungkap kasus serupa. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara, tegas Kombes Gidion.

Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Pinem, menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam menghadapi sindikat kejahatan, pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sumut dan Polrestabes Medan memastikan akan terus memburu pelaku lainnya serta menindak tegas setiap aksi kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reporter: Rls

Tags: Bongkar RumahLintas ProvinsiSindikat Pencuri
ShareTweet
Next Post
Dinas P3AKB Sumut Selidiki Kasus Dugaan Penyiraman Air Panas ke Anak

Dinas P3AKB Sumut Selidiki Kasus Dugaan Penyiraman Air Panas ke Anak

Discussion about this post

Recommended

Forkopimda Madina Gelar Upacara Malam Renungan Suci di TPU Sayurmaincat

Forkopimda Madina Gelar Upacara Malam Renungan Suci di TPU Sayurmaincat

2 tahun ago
Reses di Desa Darussalam, Muniruddin Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

Reses di Desa Darussalam, Muniruddin Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

10 bulan ago

Popular News

  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tangkap Pencuri Buah-buahan di Sayurmatinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjadi di Madina, Pria Beristri Rudakpaksa Anak Berusia 13 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Panjang dan Kecurangan di Balik Krisis Pertalite di Panyabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025