Jakarta, StartNews Ketua Sidang Panel 1 yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menilai argumentasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution sudah cukup.
“Ya sudah cukup itu. Argumentasi itu dianggap cukup. Masih ada yang lain? Berkaitan dengan LHKPN sudah dianggap cukup,” kata Suhartoyo pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (13/1/2025).
Sidang Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang itu, Hakim MK Suhartoyo mengingatkan Salman Alfarizi Simanjuntak, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution – H. Muhammad Ichwan Husein Nasution (Pemohon), bahwa argumentasi soal LHKPN H. Saipullah Nasution yang disampaikan dalam pokok perkara sudah cukup.
BACA JUGA:
– Sidang PHPU Kada Madina di MK, ON MA Sampaikan 6 Poin Petitum
– Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Kada Madina Digelar Senin Depan
Salman Alfarizi melaporkan bahwa tidak terpenuhinya syarat formil soal LHKPN sudah dilaporkan ke Bawaslu Madina dan sudah dikeluarkan rekomendasi ke KPU Madina.
“Namun KPU Mandailing Natal tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, Yang Mulia,” kata Salman.
Kemudian Ketua Panel menanyakan apa isi rekomendasi Bawaslu, Salman menyebut rekomendasinya bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Kemudian, Salman kembali membacakan pasal dan kronologi soal LHKPN atas sikap KPU terkait rekomendasi Bawaslu.
Hakim MK Suhartoyo kembali menjawab, “Selain LHKPN, apa masih ada dugaan pelanggaran yang ingin disampaikan?”
Salman akhirnya melanjutkan membaca poin-poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2 H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kada Madina 2024 dimulai pukul 08.35 WIB. Dalam sidang ini, ada tiga hal pokok yang dipersoalkan oleh Paslon Harun-Ichwan, yakni terkait LHKPN H. Saipullah Nasution, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kegiatan santunan anak yatim.
Reporter: Rls
Discussion about this post