Padang, StartNews Perkara dugaan penipuan bisnis pelumas produk Pertamina dengan terdakwa Irwan Azra dan Hendri Budiman terus bergulir di PN Padang. Sejumlah fakta unik dan baru terungkap dalam persidangan pada Senin, 5 Februari 2024.
Satu di antaranya, terdakwa Hendri Budiman dengan lantang membantah keterangan yang diberikan Reni Rani, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibatnya, aksi saling bantah terjadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan.
Mulanya, Hakim Anton Rizal bertanya kepada terdakwa Hendri Budiman. “Bagaimana Saudara terdakwa dua (Hendri Budiman), terkait keterangan yang diberikan saksi ini (Reni Rani)?”
“Ada yang mau dibantah, Pak,” jawab Hendri Budiman.
“Yang mana itu,” tanya Anton Rizal.
“Terkait penukaran chek ke bilyet giro yang bermasalah itu, yang mulia Pak Hakim. Ibu Reni ini, yang membantu penukaran chek ke bilyet giro. Saya ditelpon dan ibu ini yang melakukan penukaran tersebut,” tegas Hendri Budiman.
Ucapan Hendri Budiman ini kemudian dibantah oleh saksi Reni Rani. Sehingga, aksi saling bantah terjadi dalam persidangan tersebut. Namun, Ketua Majelis Hakim Anton Rizal mampu menenangkan situasi persidangan.
“Baik, terdakwa dua. Keterangan tadi, bisa disampaikan lagi nanti, pada kesempatan berikutnya,” ucap Anton Rizal.
JPU dan Pengacara Ingatkan Reni Rani
Hal unik lainnya yang terjadi di persidangan, di antaranya ketika JPU yang terdiri dari Dewi Permata Asri, Lusita Amelia Raflis, dan Pitria Erwina terlihat geram mendengar keterangan yang disampaikan saksi Reni Rani.
“Saudara saksi, Anda tadi sudah disumpah, ya. Keterangannya, jangan berubah-ubah, ya,” ucap JPU.
Resky selaku pengacara terdakwa juga menyampaikan kalimat yang sama. “Saudara saksi, Saudara sudah bersumpah. Apa yang Saudara katakan dan apa yang ditanyai majelis, berbeda dengan yang Saudara katakan kepada kami,” ucap Resky.
“Tadi saya bertanya, apakah Saudara saksi tahu tentang pergantian chek ke bilyet giro tersebut. Saudara jawab, tidak tahu, bahkan menyebut kalau Saudara saksi tidak mau tahu dengan pergantian tersebut,” ucapnya lagi.
Kemudian saya tanya lagi, apakah Saudara saksi diberitahu terkait pergantian chek ke bilyet giro ini? Tidak juga jawabnya. Bagaimana ini?” tanya Resky ke Reni Rani.
Korban hanya Melaporkan Reni Rani
Kejutan lain yang muncul dalam persidangan ini ketika saksi korban, Rinaldy Yusuf, ikut memberikan keterangan yang mengejutkan. Saat ditanya majelis hakim menyebutkan kalau dirinya selaku korban, tidak pernah melaporkan kedua terdakwa (Irwan Azra dan Hendri Budiman) ke pihak kepolisian.
“Saya tidak pernah melaporkan kedua terdakwa ke polisi. Saya hanya melaporkan saksi Reni Rani. Karena, sejak awal sudah saya tegaskan kalau saya hanya mau berurusan bisnis dengan Reni Rani seorang. Baik urusan pembelian maupun pembayaran. Tidak dengan yang lain. Hal itu disetujui Reni Rani, yang saat itu datang bersama adiknya bernama Zulheri Rani ke kantor saya, papar Rinaldy.
Dalam persidangan tersebut, ada tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni Rinaldy Yusuf (korban), Reni Rani, dan Akhiar.
Usai mendengarkan keterangan tiga saksi, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada 15 Februari 2024, dengan agenda pembacaan keterangan saksi lanjutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR, Rinaldy menegaskan kalau Reni Rani telah menipunya dalam transaksi bisnis pelumas. Sebab, Reni Rani selaku rekan bisnisnya membayar dengan cek kosong.
Penyidik Ditkrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menemukan alat bukti kuat, sehingga Reni Rani ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan (Pasal 378 KUHP). Reni Rani kemudian ditahan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap alias P21.
Namun, Reni Rani tidak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang. Pada Senin (11/12/2023), hakim tunggal Anton Rizal Setiawan Membatalkan semua perbuatan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar melalui putusan peradilan No. 6/Pra.Pid/2023/PN PDG. Reni Rani pun dinyatakan tidak bersalah dan bebas.
Reporter: Rls
Discussion about this post