Padangsidimpuan, StartNews Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menyiapkan 112 lapak gratis bagi pedagang kaki lima (PKL) selama tiga bulan di Pasar Raya Sangkumpal Bonang dan 68 lapak di Pasar Pajak Batu. Pemberian lapak ini bertujuan menata keberadaan PKL di Jalan Thamrin dan sekitarnya.
Untuk pendaftaran, Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja telah membuka posko di simpang empat Jalan Thamrin dan Patrice Lumumba.
Hari pertama sudah 97 pedagang yang mendaftar. Kita berharap PKL lainnya juga segera mendaftarkan diri dan tidak lagi berjualan di bahu jalan, kata Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu, Selasa (2/11/2021).
Untuk mengembalikan fungsi Jalan Thamrin dan sekitarnya, PKL juga diarahkan agar pindah lapak dari bahu jalan ke Pasar Kodok yang masih tersedia 80 lapak, tetapi harus membayar karena pasar ini milik swasta.
Selain itu, PKL juga diminta segera mendaftarkan diri ke Pasar Mahera di eks Pasar Loak yang saat ini sedang proses pembangunan. Di sini tersedia 400 lapak, tetapi tetap membayar karena pasar ini milik swasta.
Untuk relokasi PKL yang berjualan di bahu jalan, telah disiapkan 660 lapak di Pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Pajak Batu, Pasar Kodok, dan Pasar Mahera. Semoga ini menjadi solusi terbaik bagi persoalan PKL di Jalan Thamrin dan sekitarnya, harap Ridoan.
Menyikapi keluhan PKL tentang dagangan mereka tidak laku, karena pembeli tidak datang ke tempat relokasi yang disiapkan, Pemko Padangsidimpuan telah membuat imbauan kepada masyarakat luas agar berbelanja di tempat-tempat resmi.
Kita konsisten menjaga Jalan Thamrin dan sekitarnya, tidak ada lagi PKL berjualan di sana. Imbauan lisan dan tertulis lewat berbagai media kita buat agar masyarakat berbelanja di pasar, kios, dan toko resmi, kata Kasat Pol PP Zulkifli Lubis.
Jalan Thamrin, Jalan Monginsidi, Jalan Patrice Lumumba I dan II dan sekitarnya merupakan cerminan wajah Kota Padangsidimpuan. Itu sebabnya, fungsi jalan di inti kota ini akan dikembalikan untuk keperluan pengendara dan pejalan kaki.
Pemko Padangsidimpuan tegas dan komitmen terhadap persoalan Jalan Thamrin dan sekitarnya yang harus tuntas di periode kepemimpinan Wali Kota Irsan Efendi Nasution, tegas Zulkifli yang akrab disapa Mamak Utom.
Lebih lanjut dia menegaskan, penertiban tidak hanya kepada PKL, tetapi juga seluruh bangunan dan aktivitas perdagangan serta permukiman yang melanggar Perda No.41 Tahun 2003 dan Perda No.8 Tahun 2005 di Jalan Thamrin dan sekitarnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post