Medan, StartNews Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan kebijakan itu menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru nanti. Meskipun hingga saat ini dia belum menerima surat resmi terkait instruksi tersebut.
“Saya belum dapat itu, tapi yang pasti prosedur itu akan kita pakai,” kata Edy kepada wartawan di Medan, Kamis (18/11/2021).
Dalam penerapannya, menurut Edy, Pemprov akan mengikuti semua yang telah ditentukan dalam PPKM Level 3. “Apa yang harus, yang boleh yang tidak boleh, harus ditaati,” tegasnya.
Edy mengungkapkan, kebijakan itu sebagai upaya menekan lonjakan kasus yang dikhawatirkan terjadi usai libur. Edy tidak ingin kasus Covid-19 yang sudah melandai di Sumut kembali naik seperti Agustus lalu.
“PPKM ini kan untuk membatasi itu. Kita pernah merasakan pada Agustus lalu sampai 2.000 kasus per hari. Cukuplah, jangan lagi terjadi. Maka kita batasi semua kegiatan ini dengan prokes dan vaksin,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan aturan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penerapan PPKM Level 3 ini dilakukan untuk menekan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Dalam Inmendagri sebelumnya, PPKM Level 3 antara lain mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 dengan penerapan menerapkan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Reporter: Rls
Discussion about this post