Batangnatal, StartNews baru-baru ini sungai Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali keruh menandakan praktek penambangan emas tanpa izin (PETI) masih beroperasi.
Sebelumnya, masyarakat yang bertempat tinggal di sepanjang aliran sungai sudah sempat bergembira dikarenakan sungai tersebut mulai jernih kembali setelah cukup lama keruh disebabkan praktek PETI, walaupun sungai jernih itu hanya bertahan sekitar sepekan saja.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan penegak hukum sudah melarang tambang illegal beroperasi, namun peringatan tersebut seolah tidak dipatuhi pelaku tambang tanpa izin ini walaupun sudah beberapa kali dilakukan operasi penangkapan. Dan, beberapa hari kemarin, tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sumatera Utara turut melakukan penangkapan alat berat yang diduga melalukan praktek tambang emas ilegal.
Sahri Siregar, warga Kelurahan Simpang Gambir kepada wartawan menyebut sangat menyayangkan kondisi ini. Ia dan warga lainnya berharap pemerintah beserta penegak hukum memberikan perhatian serius dengan menertibkan PETI di wilayah itu.
Hanya seminggu kami merasakan air sungai jernih, dan sekarang sudah keruh lagi. Kami harap pak Gubernur Sumut, Pemkab Madina, Kepolisian dan TNI turun tangan mengatasi ini, harapnya, Selasa (17/5/2022).
Senada diungkapkan tokoh masyarakat Simpang gambir, Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM yang merasa sangat kesal dengan kondisi keruhnya sungai Batang Natal ini. Ia meminta harus ada aksi yang lebih tegas untuk menindak tegas pelaku PETI yang ia nilai sudah sangat keterlaluan.
Kami sangat mengharapkan penegak hukum menangkap semua pelaku PETI, tanpa pandang buluh, sungai Batang Natal ini kebanggaan kami, kata Ali Mutiara.
Sementara itu, Direktur EksekutifYayasan Ekosistem Batang Gadis (YEBG) Muhammad Nuh SHmengatakan sanksi pertambangan tak berizin termasuk pertambangan emas diatur di Pasal 34 Ayat (2) UU No. 4 /2009 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PP No. 23 / 2010 yang isinya ‘setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sangat berat, ingat jika terbukti menggunakan mercuri maka bisa ditambah 3 tahun lagi, untuk itu kami minta berhentilah sebelum musibah yang lebih besar tiba, kata Nuh, advokat sekaligus aktivis lingkungan ini.
Reporter: Rls





Discussion about this post