Panyabungan, StartNews – Sekretaris Desa Tabuyung Siti Berlian Sari melontarkan kritik tajam terhadap sikap seorang oknum anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) dalam rapat mediasi terkait permasalahan Calon Peserta Plasma (CPP) Koperasi Produsen Rizky Tabuyung Mandiri (KPRTM).
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Balai Desa Tabuyung pada Rabu (19/1/2026), Siti menilai kehadiran oknum anggota Dewan yang juga menjabat sebagai Pengawas KPRTM tersebut terkesan arogan dan kekanak-kanakan.
Siti Berlian Sari menyayangkan sikap Teguh Wahyudi, anggota DPRD Madina, yang dianggap tidak berdiri di sisi masyarakat.
Menurut dia, sebagai wakil rakyat yang digaji oleh negara, Teguh seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan membela hak warga yang merasa terzalimi.
Siti menegaskan seorang anggota Dewan semestinya bertugas mengawasi pemerintah, tetapi dalam kasus ini justru terkesan mendukung, bahkan terlibat dalam kebijakan yang dianggap bertentangan dengan peraturan serta mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan kebun plasma.
Lebih lanjut Siti menambahkan, tindakan memaksakan kehendak untuk membela KPRTM yang dianggap menyalahi regulasi merupakan sikap yang tidak profesional.
Dia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina dapat bertindak bijak dan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait polemik CPP KPRTM ini.
Siti menekankan pentingnya dilakukan verifikasi ulang agar kebun plasma benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang berhak guna menghindari preseden buruk pada masa mendatang.
Senada dengan hal tersebut, Khairil selaku perwakilan masyarakat juga menyatakan kekecewaannya terhadap pengurus KPRTM.
Khairil menduga adanya praktik internal yang tidak sehat terkait penambahan anggota secara tidak sah, yang dikhawatirkan hanya menguntungkan oknum pengurus tertentu.
Khairil mendesak agar permasalahan ini dibongkar secara tuntas, mulai dari verifikasi ulang CPP hingga audit transparansi keuangan koperasi sejak dimulainya perjanjian kerja sama dengan pihak bapak angkat.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Teguh Wahyudi menyampaikan klarifikasi. Dia mengaku kehadirannya dalam pertemuan tersebut dalam kapasitas sebagai ketua pengawas koperasi.
Dia menjelaskan kronologis panjang perjuangan koperasi hingga akhirnya berhasil mendapatkan plasma untuk masyarakat, dimana daftar CPP tersebut telah ditandatangani oleh bupati pada tahun 2018.
Teguh meminta semua pihak memahami bahwa dinamika saat ini berbeda dengan kondisi belasan tahun lalu.
“Keputusan yang diambil pada tahun 2018 merupakan kebijakan pemerintah yang dianggap terbaik pada saat itu,” katanya.
Reporter: Sir





Discussion about this post