• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ratapan Warga Batahan di Tengah Kepungan Perusahaan Raksasa

by Redaksi
Kamis, 7 September 2023
0 0
0
Anggota DPR Dorong BPKP Audit Pajak Perusahaan Sawit

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (FOTO: ISTIMEWA)

Batahan, StartNews Masyarakat di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), boleh dibilang meratap di tengah-tengah kepungan perusahaan raksasa yang terus menikmati hasil kebun sawit di wilayah itu.

Pasalnya, hak-hak masyarakat tak terpenuhi dengan baik. Mulai dari dugaan manipulasi dokumen pengesahan pembangunan kebun sawit sampai plasma yang belum terealisasi sebagai kewajiban perusahaan.

Misalnya, kehadiran PTPN IV yang berhasil take over lahan dari PT Agro Andalas Nusantara (AAN). Perusahaan plat merah tersebut diduga tak memiliki HGU saat mengambil alih pengelolaan tanah seluas 4.600 hektare.

Saat diukur luas kebun PTPN itu sampai ke halaman kantor ini, kata Camat Batahan Irsal Pariadi saat ditemui jurnalis hayuaranet di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2023) dan dikutip StartNews pada Kamis (7/9/2023).

Khasruddin Lubis, warga Batahan, menerangkan awalnya masyarakat sepakat memberikan izin kepada PT Kertam Iramindo untuk membuka lahan tersebut. Perusahaan yang hadir pada tahun 1986 ini menerima izin pembukaan lahan (IPL) dari warga untuk kemudian diusulkan kepada kementerian terkait.

Usai memperoleh izin, Kertam Iramindo mulai melakukan penumbangan kayu-kayu besar di lahan tersebut dan dijual ke PT Gruti Lestari. Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Malah perusahaan itu terkesan membiarkan lahan tak dijamah selama beberapa tahun.

Kemudian, sekitar tahun 1994 terjadi take over dari Kertam Iramindo ke PT AAN. Perusahaan kedua ini melanjutkan pembukaan lahan. Prosestake overitu disebut tanpa sepengetahuan masyarakat.

Usai pembersihan lahan, PT AAN kemudian mulai menanam bibit sawit. Padahal, sesuai keterangan Khasruddin, sejak awal izin untuk Kertam Iramindo yang disepakati masyarakat adalah IPL, bukan perkebunan. Lalu pertengahan tahun 2000-an take over kembali terjadi, kali ini dari AAN ke PTPN IV. Pada saat itu, ada pemberian pago-pago (uang ganti rugi) dan janji pembangunan plasma bagi masyarakat.

Adalah waktu itu yang menerima pago-pago atau ganti rugi dan ada kesepakatan pembangunan plasma, ujar Irsal.

Camat Batahan menerangkan, seharusnya sebelum take over ke PTPN, lahan itu dikembalikan kepada masyarakat karena adanya perbedaan izin perusahaan pertama dan yang disebutkan terakhir. Namun, hal itu tak terjadi meskipun kuat dugaan saat itu PTPN tidak memiliki izin HGU lahan tersebut.

Tak hanya persoalan HGU, perusahaan plat merah itu juga menyerobot lahan masyarakat. Ini sesuai dengan pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata luasan lahan perusahaan milik pemerintah itu tidak sesuai dengan luasan awal.

Irsal mengaku, persolaan lahan yang terjadi di Kecamatan Batahan merupakan kesalahan bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan yang hadir. Menurutnya, pemerintah dan masyarakat pada masa lampau terlalu mudah memberikan izin kepada perusahaan. Sementara, perusahaan sering menyerobot lahan warga dan tidak memenuhi kewajiban mendirikan plasma.

Ini harus diselesaikan satu per satu. Tidak bisa sekaligus dan harus mengedepankanwin-win solution. Kepada masyarakat kami harap sabar menunggu, harapnya.

Masyarakat Batahan juga memiliki persoalan berupa sengketa lahan sawit. Akibat tak kunjung ada penyelesaian, Bupati Madina H. M. Jafar Sukhairi melalu kesepakatan bersama menstanvaskan lahan seluas kurang lebih 168 hektare pada Oktober tahun lalu. Sampai hari ini belum ada putusan lebih lanjut.

Untuk diketahui, saat ini PTPN IV baru memiliki izin HGU untuk perkebunan Batang Laping (Balap), sementara untuk kebun Timur masih tahap pengurusan.

Reporter: Roy Adam

Tags: di PerusahaanKebun SawitRatapanWarga Batahan
ShareTweet
Next Post
Mengintip Jamuan Makan Malam Tamu Negara di KTT ke-43 ASEAN

Mengintip Jamuan Makan Malam Tamu Negara di KTT ke-43 ASEAN

Discussion about this post

Recommended

Presiden Jokowi Pimpin Renungan Suci di Taman Kusuma Bangsa IKN

Presiden Jokowi Pimpin Renungan Suci di Taman Kusuma Bangsa IKN

1 tahun ago
Kapoldasu dan Pangdam Ajak Ketua MUI Sumut Akselerasi Vaksin di Kota Santri

Kapoldasu dan Pangdam Ajak Ketua MUI Sumut Akselerasi Vaksin di Kota Santri

4 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025