Panyabungan, StartNews Mukhlis Nasution alias Raja Sibanggor (49) melaporkan manajemen PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kejahatan korporasi ke Mapolres Mandailing Natal (Madina) di Desa Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (6/10/2022).
Raja Sibanggor melaporkan manajemen perusahaan itu sebagai langkah hukum selaku warga negara yang menjadi korban insiden berulang yang mengancam keselamatan dan kesehatan warga dan pencemaran lingkungan di wilayah kerja PT SMGP.
Saya melaporkan sebagai korban. Istri saya harus dirawat di RSUD Panyabungan saat kejadian semburan lumpur pada 24 April 2022 lalu, kata Raja Sibanggor usai menyampaikan laporan.
Sejak kejadian tetersebut, dia waswas dan tidak nyaman dengan aktivitas perusahaan. Susah jadinya. Kalau sudah dengar ada aktivitas pengeboran, uji alir atau apapun namanya, saya jadi waswas. Ditambah dengan kebisingan dan rasa traumatik atas paparan gas H2S, tutur warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi ini.
Raja Sibanggor juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza dan jajaran yang telah menerima laporannya. Secara khusus saya sampaikan terima kasih kepada Pak Kapolres dan para penyidik, tuturnya.
Sementara kuasa hukum pelapor, Muhammad Yusuf Pardamean Nasution dan Amir Mahmud, mengatakan ada dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dari pengoperasian manajemen perusahaan.
Hal itu diatur dalam Kepmen Pertambangan dan Energi 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan dan sesuai dengan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Selain itu, diatur juga dalam PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi, terangnya.
Yusuf mengungkapkan, kejadian dugaan kebocoran gas berulang bisa disebut pencemaran udara atau lebih substansinya fisik kimia atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan yang menyebabkan penyakit pernapasan dan paru-paru.
Kuasa hukum lainnya, Rahmad Hariandi, berharap pihak kepolisian secara profesional dan proporsional menjalankan penyidikan dan penyelidikan terkait laporan klien mereka, sehingga ada yang bertanggung jawab secara hukum.
Kejadian berulang seperti ini harus ada yang bertanggung jawab di depan hukum. Kita juga ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres Madina dan jajaran yang telah menerima laporan klien kita dengan baik, katanya.
Dari surat tanda penerimaan laporan yang diterima Raja Sibanggor, laporan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dan kejahatan korporasi tersebut diterima oleh Ps. Kanit III SPKT Polres Madina Aiptu Budi Dharma dengan Nomor: STPL/B/299/X/2022/Polres Madina/Polda Sumut
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3) yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat juga telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Madina untuk dugaan kejahatan lingkungan pada 28 September 2022.
Reporter: Rls





Discussion about this post