Panyabungan, StartNews – Perusahaan penyedia jasa internet PT Azkyal Network Madina belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait pemanfaatan ruas jalan kabupaten untuk penanaman tiang kabel optik.
Hal itu terungkap setelah pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina memberikan keterangan mengenai status perizinan perusahaan tersebut.
Pegawai DPMPTSP Madina, Roma, menegaskan hingga saat ini PT Azkyal tidak pernah mengurus dokumen perizinan yang diwajibkan.
Pernyataan itu didukung penjelasan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Madina Rajab Nasution, yang meluruskan status dokumen yang dimiliki perusahaan.
Rajab menyebutkan dokumen yang dikeluarkan pihaknya pada tahun 2022 hanyalah berupa Rekomendasi Teknis (Rekomtek), bukan izin mendirikan tiang.
Rekomtek tersebut seharusnya digunakan perusahaan sebagai dasar untuk memohon izin resmi ke DPMPTSP, tetapi langkah tersebut tidak dilakukan.
Masalah ini menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Madina pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam rapat yang dihadiri Ketua Komisi III Bahran Saleh Daulay beserta jajarannya, Direktur PT Azkyal Network Madina Rahmad Hidayat mengakui administrasi legalitas yang dibawanya hanya mencantumkan dua surat rekomendasi dari Dinas PUPR.
Terkait kewajiban retribusi, Rahmad mengklaim pihak perusahaan belum pernah menerima tagihan atau invois dari Pemkab Madina sehingga belum ada pembayaran yang dilakukan.
Ketidaktertiban administrasi ini menempatkan PT Azkyal pada risiko sanksi hukum yang berat. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, tindakan yang mengganggu fungsi jalan tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal hingga Rp500 juta.
Selain sanksi pidana, pemerintah daerah melalui Satpol PP juga berwewenang melakukan penghentian operasional hingga pembongkaran paksa infrastruktur yang berdiri secara ilegal.
Secara finansial, tidak adanya izin ini juga berdampak pada potensi kerugian pendapatan daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1 Tahun 2024, pemakaian tanah untuk ruas jalan kabupaten dikenakan tarif retribusi sebesar Rp5.000 per meter persegi setiap bulannya.
Hingga saat ini, pihak legislatif masih mendalami temuan tersebut guna memastikan penegakan aturan terhadap perusahaan yang memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan komersial tanpa menempuh prosedur perizinan yang sah.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post