• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PT Azkyal Network Madina Tak Kantongi Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten

by Redaksi
Senin, 19 Januari 2026
0 0
0
Azkyal Network Akui Pakai Tiang PLN Tanpa Izin

Direktur PT Azkyal Network Rahmad Hidayat (kanan) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Madina, Senin (19/1/2026). (FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN)

Panyabungan, StartNews – Perusahaan penyedia jasa internet PT Azkyal Network Madina belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait pemanfaatan ruas jalan kabupaten untuk penanaman tiang kabel optik.

Hal itu terungkap setelah pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina memberikan keterangan mengenai status perizinan perusahaan tersebut.

Pegawai DPMPTSP Madina, Roma, menegaskan hingga saat ini PT Azkyal tidak pernah mengurus dokumen perizinan yang diwajibkan.

Pernyataan itu didukung penjelasan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Madina Rajab Nasution, yang meluruskan status dokumen yang dimiliki perusahaan.

Rajab menyebutkan dokumen yang dikeluarkan pihaknya pada tahun 2022 hanyalah berupa Rekomendasi Teknis (Rekomtek), bukan izin mendirikan tiang.

Rekomtek tersebut seharusnya digunakan perusahaan sebagai dasar untuk memohon izin resmi ke DPMPTSP, tetapi langkah tersebut tidak dilakukan.

Masalah ini menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Madina pada Senin, 19 Januari 2026.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua Komisi III Bahran Saleh Daulay beserta jajarannya, Direktur PT Azkyal Network Madina Rahmad Hidayat mengakui administrasi legalitas yang dibawanya hanya mencantumkan dua surat rekomendasi dari Dinas PUPR.

Terkait kewajiban retribusi, Rahmad mengklaim pihak perusahaan belum pernah menerima tagihan atau invois dari Pemkab Madina sehingga belum ada pembayaran yang dilakukan.

Ketidaktertiban administrasi ini menempatkan PT Azkyal pada risiko sanksi hukum yang berat. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, tindakan yang mengganggu fungsi jalan tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal hingga Rp500 juta.

Selain sanksi pidana, pemerintah daerah melalui Satpol PP juga berwewenang melakukan penghentian operasional hingga pembongkaran paksa infrastruktur yang berdiri secara ilegal.

Secara finansial, tidak adanya izin ini juga berdampak pada potensi kerugian pendapatan daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1 Tahun 2024, pemakaian tanah untuk ruas jalan kabupaten dikenakan tarif retribusi sebesar Rp5.000 per meter persegi setiap bulannya.

Hingga saat ini, pihak legislatif masih mendalami temuan tersebut guna memastikan penegakan aturan terhadap perusahaan yang memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan komersial tanpa menempuh prosedur perizinan yang sah.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Izin PemanfaatanJalan KabupatenmadinaPT Azkyal Network
ShareTweet
Next Post
Dilema Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Menakar Arah Baru PKB Madina Jika Faslah Siregar ‘Turun Minum'

Discussion about this post

Recommended

SUKA Adakan Turnamen Tenis Meja CUP 1 Milenial SUKA

SUKA Adakan Turnamen Tenis Meja CUP 1 Milenial SUKA

5 tahun ago
Ahmad Rizal Terpilih Ketua PMII Madina Periode 2023-2024

Ahmad Rizal Terpilih Ketua PMII Madina Periode 2023-2024

3 tahun ago

Popular News

  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025