Panyabungan, StartNews Tim Pemulihan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merumuskan langkah-langkah dan program kerja mereka di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madina, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Jumat (1/7/2022).
Rapat tersebut juga dihadiri Asisten II Sekdakab Madina Erman Gafar, Asisten III Sahnan Batubara, dan pimpinan OPD lainnya.
Sahnan Batubara yang juga menjabat Ketua Tim Pemulihan Lingkungan Hidup Madina memaparkan program apa saja yang dibahas pada rapat tersebut. “Tim yang telah dibentuk ini sangat penting. Bupati memerintahkan kita bergerak cepat untuk pemulihan lingkungan di Madina,” kata Sahnan.
Sahnan berharap internal Pemda Madina menyatukan persepsi sebelum disampaikan dalam rapat secara umum bersama Forkopimda Madina lainnya. “Jika kita satu persepsi, semoga yang lain bisa mendukung apa yang dirapatkan nantinya,” katanya.
Setelah dibentuk pada 8 Juni 2022, Sahnan mengatakan telah membuat rancangan program pemulihan lingkungan di Madina. Dia berharap pada rapat itu dapat mencapai target yang diharapkan Pemkab Madina.
“Kita sudah membuat program kerja tim. Perlu kita cermati dalam rapat ini untuk dapat menyentuh target kerja sebagaimana yang diharapkan Bapak Bupati,” kata Sahnan.
Di akhir paparannya, Sahnan berharap seluruh stakeholder saling mendukung agar menjadi tim yang kuat.
Sebelumnya, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madina mengadakan rapat bersama Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol. John Charles Edison Nababan membahas upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Madina dalam rapat koordinasi di Aula Polda Sumut, Senin (13/6/2022).
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan tahap pertama yang akan dilakukan Tim Pemulihan Lingkungan Hidup adalah penertiban dan sosialisasi.
“Pemulihannya, termasuk memberitahu ke masyarakat bagaimana melakukan reklamasi. Kemudian, adanya pencemaran (lingkungan) akibat kegiatan dompeng atau sejenisnya yang membuat aliran Sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Natal tercemar. Itu yang pertama kita lakukan,” kata Sukhairi.
Dengan adanya komitmen bersama untuk melakukan perubahan di Kabupaten Madina, Sukhairi berharap tidak ada lagi pihak yang dirugikan, mulai dari masyarakat hingga lingkungan.
Bagi pelaku PETI, kata Sukhairi, akan dijerat pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, Sukhairi menegaskan pihaknya tidak menginginkan tindakan sampai pada tahap pidana. Menurut dia, Tim Pemulihan Lingkungan Hidup harus mampu melakukan perubahan dengan cara yang humanis.
Reporter: Rls





Discussion about this post