Padangsidimpuan, StartNews – Seorang pria asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial IN (36) ditangkap polisi lantaran nekat mencuri di rumah majikannya yang mantan personel grup musik Ada Band, Abdu Elif Ritonga atau Eel Ritonga, di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Pelaku mengaku nekat mencuri, karena tidak pernah menerima upah dari bosnya.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin (25/8/2025). Kejadian ini bermula dari seorang pekerja berinisial HR tidak bisa masuk ke area kolam, karena pagar dalam kondisi terkunci. Dia kemudian menghubungi IN, yang saat itu bekerja sebagai penjaga kolam.
Esoknya, HR kembali menggunakan kunci cadangan. Saat masuk ke lokasi, dia mendapati sejumlah bahan bangunan serta peralatan pertukangan sudah raib. Setelah mengecek lebih lanjut, korban yang diketahui mantan personel grup musik Ada Band, Abdu Elif Ritonga atau akrab disapa Eel Ritonga, menyadari bahwa beberapa barang lain di dalam rumahnya juga hilang, di antaranya amplifier dan velg mobil.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp92,9 juta,” ujar AKP Naibaho, Selasa (23/9/2025).
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Kepada petugas, IN mengaku nekat mencuri lantaran tidak kunjung mendapatkan bayaran dari hasil kerjanya.
“Karena merasa tidak diberi upah, pelaku berniat mengambil barang-barang milik korban,” tambah Naibaho.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah kunci rumah pintu samping, 1 unit amplifier merek SWR SM-500 warna hitam, 1 unit velg mobil, 6 batang besi L berukuran 1 meter, dan 1 batang besi bulat berukuran 1 meter.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post