Tapsel, StartNews JajaranPolsek Padangbolakmengungkap kasus penyalahgunaannarkotika jenis sabu di Lingkungan II Pasar Gunungtua, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan PadangbBolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Dalam operasi tersebut, anggota Polsek Padangbolak menangkap tersangka ABH (50), warga Jalan SM Raja, Lingkungan II Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak. Sebelum ditangkap, ABH dipergoki membuang bungkusan menggunakan tangan kirinya ke tanah.
Polisi langsung memerintahkan pelaku untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang. Setelah dicek, ternyata bungkusan tersebut berisi sabu seberat 0,07 gram. Polisi kemudian mengamankan pelaku berikutbarang buktiberupa sabu dan handphone.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial SS Dia mengaku hendak menjual sabu itu seharga Rp150 ribu kepada seorang pemesan.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel di Sipirok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan pengungkapan kasus narkotika itu. “Kami menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, ” ujar Maria.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post