Tapsel, StartNews Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Angkola menangkap lima pria yang bermain judi jenis kartu leng di warung milik warga di Desa Aek Uncim, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatab (Tapsel), Minggu (4/5/2025) pukul 16.30 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Batang Angkola AKP R. Triharjanto memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ansor Harahap bersama tim untuk turun ke lokasi melakukan penyelidikan, ujar Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung saat dikonfirmasi pada Senin (5/05/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati lima pria asyik bermain judi jenis kartu leng di warung tersebut.
Mereka yang diamankan, TS (61), warga Desa Aek Kahombu, AS (49), warga Desa Tanjung Medan, RG (49), MG (33), dan HG (62), ketiganya warga Desa Aek Uncim.
Kelima pelaku langsung kami amankan bersama sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai sebesar Rp75.000, satu set kartu leng merek King Fish, serta satu buah mangkuk warna ungu merek Super Deluxe, terang AKP Maria.
AKP Maria menegaskan, kelima tersangka telah dibawa ke Mapolsek Batang Angkola untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi. Komitmen kami jelas, segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas, pungkasnya.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post