Medan, StartNews Jajaran Polrestabes Medan berhasil menyita 10 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi dari tangan seorang bandar yang menjadi target operasi (TO) kepolisian. Bandar yang tidak disebutkan inisialnya itu ditangkap di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Operasi penangkapan bandar narkoba itu dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta Sitepu bersama Wakasat Kompol Adrian Lubis.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba berupa 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 10 kilogram, delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 400 gram, 50 butir pil ekstasi berwarna pink seberat 18 gram, sejumlah ponsel, dua unit timbangan digital, dan satu unit sepeda motor BK 6859 ALC.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta Sitepu mengatakan penangkapan bandar narkoba itu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah penyelidikan, polisi menangkap satu orang tersangka pada Kamis, 5 Oktober 2023, pukul 16.00 WIB.
Petugas menyita barang bukti di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, berupa lima bungkus plastik berisi sabu seberat 5 kilogram dari dalam jok sepeda motor N- Max BK 6859 ALC, kata John kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka di Gang Eka Warni 1 yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Hasilnya, polisi menemukan lima bungkus plastik berisi sabu seberat 5 kilogram, delapan 8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 400 gram, dan 50 butir pil ekstasi.
Kami masih mendalami keterlibatan tersangka dengan jaringan peredaran narkoba, katanya.
Reporter: Rls
Discussion about this post