Padangsidimpuan, StartNews Seorang residivis narkoba berinisial DS alias Panipu (41) ditangkap polisi di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Senin (12/5/2025) pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sekitar tembok Pesantren Al Anshor.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati DS duduk di sebuah pondok. Petugas langsung menyergapnya dan mengamankan barang bukti berupa 20 plastik klip transparan berisi sabu 4,91 gram, dan uang tunai Rp150 ribu. Barang haram itu ditemukan di lantai pondok, sekitar 10 sentimeter dari posisi pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Desa Sihepeng, Kabupaten Tapanuli Selatan, ungkap sumber di Polres Padangsidimpuan.
Penggeledahan di rumah pelaku yang dilakukan bersama kepala lingkungan setempat tidak membuahkan hasil tambahan. Saat ini, tersangka DS dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Padangsidimpuan akan melakukan pengembangan jaringan peredaran narkoba, gelar perkara awal, penyidikan perkara, dan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Padangsidimpuan berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, kata Kasi Humas AKP K. Sinaga mewakili tanggapan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.
Dia berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post