Padangsidimpuan, StartNews Polres Padangsidimpuan saat ini menangani tiga kasus dugaan korupsi, yakni korupsi pengelolaan Dana Desa Siloting tahun anggaran 2023, dugaan korupsi pembangunan dek lanjutan Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tahun anggaran 2022, dan dugaan Pungli berkedok SPP siswa sekolah di Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho bersama Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, mengatakan kasus pengelolaan dana desa Siloting tahun 2023 yang dilakukan mantan kepala desa berinisial SH. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/II/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/ POLDA SUMUT, 14 FEB 2025, dan SP.SIDIK Nomor: SP SIDIK/38/II/2025/RESKRIM, 14 Februari 2025.
Kapolres memaparkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berupa adanya kegiatan pembangunan saluran drainase yang tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp111.225.000.
Adanya kegiatan pembangunan Jalan Setapak Gang Mushola sebesar Rp52.285.000, pajak terhadap kegiatan Desa Siloting yang telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah sebesar Rp86.304.949.
Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp249.814.949. Rencana tindak lanjut akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di Ditreskrimusus Polda Sumut dan mengirim berkas ke JPU, ungkapnya.
Kemudian, kata Wira, untuk kasus OPD yaitu adanya Dugaan Korupsi pada pembangunan Dek Lanjutan Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp2.374.000,520.
Adapun dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tanggal 14 Februari 2025, dan SP.Sidik Nomor: Sp.Sidik /39/II/2025/Reskrim tanggal 14 Februari 2025.
Pada perkara ini, tindakan yang sudah dilakukan yakni memeriksa saksi-saksi, memeriksa ahli konstruksi, memeriksa ahli pengadaan barang dan jasa (LKPP), memeriksa ahli sumber daya air, ekspose ke BPK RI, dan minta Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ke BPK RI, bebernya.
Pada perkara ini penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka, mengirim berkas ke JPU. Tidak sampai disitu, Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan juga tengah menangani kasus dugaan Pungli SPP siswa sekolah di Kota Padangsidimpuan.
Adapun dasarnya dumas Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (Gaperta) Nomor: IST/G/PSP /SP/I/2025, tanggal 20 Januari 2025, serta surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/ 58/I/2025 tanggal 23 Januari 2025.
Pada perkara ini, penyidik sudah melakukan sejumlah langkah-langkah. Mulai memverifikasi pendumas, melakukan koordinasi ke Inspektorat Provinsi tanggal 14 Maret 2025, menerima surat balasan dari Inspektorat Provinsi belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap SMU/SMK se-Kota Padangsidimpuan, dan meminta audit ke Inspektorat Provinsi untuk dilakukan audit terhadap SMU/SMK se-Kota Padangsidimpuan guna dapat tidaknya dilakukan penyelidikan, pungkasnya.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post