• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polres Madina Gagalkan Pengiriman 18 Ball Ganja Kering ke Lampung

by Redaksi
Kamis, 8 September 2022
0 0
0
Polres Madina Gagalkan Pengiriman 18 Ball Ganja Kering ke Lampung

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS memperlihatkan barang bukti 18 ball ganja kering saat memberi keterangan pers di Mapolres Madina, Kamis (8/9/2022). (FOTO: STARTNEWS/FADLI MUSTAFID)

Panyabungan, StartNews Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering yang akan dikirim ke Provinsi Lampung. Ada 18 ball ganja kering yang dibalut lakban warna kuning seberat 19 ribu gram yang diamankan polisi.

Polisi juga menangkap kurir barang haram itu yang berinisial MR alias Lotung (19), warga Desa Sibaung-baung, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

“Tersangka diamankan pada Selasa, 6 September 2022, di Jalinsum Medan-Padang, Sibaung-baung, tepatnya di Desa Sukaramai,” kata Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS saat memberi keterangan pers di Mapolres Madina, Kamis (8/9/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, Reza mengatakan barang haram memabukkan tersebut akan dibawa ke Provinsi lampung dengan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

“Yang akan dikirim ke Lampung ini diduga dikendalikan dari dalam Lapas. Tentunya Satuan Narkoba Polres Madina tidak akan berhenti disini dan akan terus menyelidikinya,” kata Reza.

Sementara Lotung memperoleh ganja kering itu dari seseorang berinisial SM di Desa Pardomuan. Saat ini SM masih diburu anggota Satres Narkoba Polres Madina.

“Pelaku diberi upah Rp 350 ribu per ball dan akan diberikan setelah barang sampai ke tujuan,” kata Reza.

Selain Lotung, anggota Satres Narkoba Polres Madina juga menangkap AT alias Ari (19), warga Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan. Dari tangan Ari, polisi menyita barang bukti 620 gram dan tiga paket daun ganja yang dibalut bungkusan plastik kecil seberat 7,78 gram.

“Tersangka diamankan pada Rabu (7/9/2022) di Sipolupolu dengan status sebagai bandar,” ujar Reza.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 155 ayat (2) subs 144 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya penjara paling lama seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milliar.

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: Gagalkan Ganja KeringKriminalLampungnarkobapolres madina
ShareTweet
Next Post
Selamat! Bupati Madina Terima Penghargaan Tokoh Peduli Anak Sumatera Utara

Selamat! Bupati Madina Terima Penghargaan Tokoh Peduli Anak Sumatera Utara

Discussion about this post

Recommended

Mandailing Natal di Mata Ivan Iskandar Batubara

Mandailing Natal di Mata Ivan Iskandar Batubara

2 tahun ago

Hak Keuangan Bupati Terancam Tidak Dibayar Selama 6 Bulan

6 tahun ago

Popular News

  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Madina Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Rilis Dua Rute Sementara Lewat Jalur Darat ke Tapanuli Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025