Panyabungan, StartNews Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering yang akan dikirim ke Provinsi Lampung. Ada 18 ball ganja kering yang dibalut lakban warna kuning seberat 19 ribu gram yang diamankan polisi.
Polisi juga menangkap kurir barang haram itu yang berinisial MR alias Lotung (19), warga Desa Sibaung-baung, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
“Tersangka diamankan pada Selasa, 6 September 2022, di Jalinsum Medan-Padang, Sibaung-baung, tepatnya di Desa Sukaramai,” kata Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS saat memberi keterangan pers di Mapolres Madina, Kamis (8/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, Reza mengatakan barang haram memabukkan tersebut akan dibawa ke Provinsi lampung dengan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
“Yang akan dikirim ke Lampung ini diduga dikendalikan dari dalam Lapas. Tentunya Satuan Narkoba Polres Madina tidak akan berhenti disini dan akan terus menyelidikinya,” kata Reza.
Sementara Lotung memperoleh ganja kering itu dari seseorang berinisial SM di Desa Pardomuan. Saat ini SM masih diburu anggota Satres Narkoba Polres Madina.
“Pelaku diberi upah Rp 350 ribu per ball dan akan diberikan setelah barang sampai ke tujuan,” kata Reza.
Selain Lotung, anggota Satres Narkoba Polres Madina juga menangkap AT alias Ari (19), warga Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan. Dari tangan Ari, polisi menyita barang bukti 620 gram dan tiga paket daun ganja yang dibalut bungkusan plastik kecil seberat 7,78 gram.
“Tersangka diamankan pada Rabu (7/9/2022) di Sipolupolu dengan status sebagai bandar,” ujar Reza.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 155 ayat (2) subs 144 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya penjara paling lama seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milliar.
Reporter: Fadli Mustafid





Discussion about this post