Padangsidempuan, StartNews Timsus Unit IV dan Satuan Resnarkoba Polres Padangsidempuan menangkap seorang pria berinisial AH (37) yang diduga pengedar narkoba, Kamis (6/10/2022) lalu. AH ditangkap saat polisi menggebek kediamannya di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidempuan.
“Penangkapan itu bermula dari adanya info terkait peredaran narkotika di Jalan Sutan Muhammad Arif,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidempuan AKP Sammailun, Selasa (11/11/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Sammailun, polisi menemukan sebungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram. Polisi juga menyita bungkus plastik besar berisikan plastik klip transparan kecil kosong dan lima bungkus plastik transparan bekas yang hendak dibuang AH ke dalam sumur.
“Atas kejelian petugas, barang bukti berhasil diamankan,” kata Smmailun.
Dia menjelaskan, ketika diinterogasi, AH mengaku mengedarkan narkotika dan mengakui barang bukti yang ditemukan polisi adalah miliknya.
“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi,” katanya.
Tim gabungan kemudian mengembangkan penyidikan dan berhasil menangkap AN, warga Desa Aek Nabara Tobotan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. AN diduga memasok barang haram itu ke AH.
“Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Padangsidempuan guna proses lebih lanjut,” kata Sammilun.
Reporter: Rls
Discussion about this post