Padangsidimpuan, StartNews Anggota Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial AR (45) yang diduga mencuri Toko Queen Cell di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Senin (5/5/2025) pukul 10.00 WIB.
Tina Mulyana Manullang (36), pemilik Toko Queen Cell, melaporkan kasus pencurian itu ke Polres Padangsidimpuan.
Kasus pencurian itu bermula saat korban hendak membuka toko. Dia mendapati gembok pintu rusak. Di dalam toko, sejumlah barang hilang, di antaranya tablet merek ITEL, voucher, rokok, dan uang tunai, dan sebilah pedang samurai.
Saya kaget melihat toko sudah berantakan dan banyak barang yang hilang, ujar Tina Mulyana Manullang kepada polisi.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka AR pada Rabu (4/6/2025) pukul 12.30 WIB di Jalan Dr. Payungan Dalimunthe, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Sebilah pedang samurai diamankan sebagai barang bukti.
Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pengumpulan alat bukti. Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, Jumat (6/6/2025).
Dia mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post