Padangsidimpuan, StartNews Anggota Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap dua terduga pencuri rumah warga di Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Selasa (22/4/2025). Kedua pelaku berinisial RAN (23) dan DA (22).
Edysah Siregar (52) selaku korban melaporkan pencurian itu ke polisi. Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Hasiolan Naibaho mengatakan pencurian tersebut terjadi pada 21 Maret 2025. Salah seorang warga Sigulang mengaku rumahnya dibongkar pencuri.
Kedua pelaku ditangkap di Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara berinisial RAN (23) dan DA (22), mereka berasal dari Desa Sigulang, Kota Padangsidimpuan, ujar AKP Hasiholan Naibaho kepada wartawan, Rabu (24/4/2025).
Kasat menjelaskan, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak angin-angin kamar mandi rumah yang disewa. Setelah itu, kedua pelaku mengambil barang-barang di rumah itu.
Berdasarkan pengakuan korban, sejumlah barang-barang di rumahnya hilang dengan kerugian material diperkirakan Rp9.150.000, bebernya.
Menurut keterangan kedua pelaku, barang yang mereka ambil sudah dijual dan uangnya dinikmati bersama.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, pungkasnya.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post