Palas, StartNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas (Palas) mengamankan seorang pria berinisial AMH (42) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku diringkus di Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Jumat (9/1/2026) pukul 08.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan kepolisian yang dilayangkan oleh ibu kandung korban berinisial S (38) pada Senin (5/1/2026) lalu.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, mengatakan saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara.
“Pelaku AMH sudah kami amankan di Sat Reskrim Polres Padanglawas. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam guna melengkapi seluruh berkas perkara yang diperlukan,” jelas AKP Raden Saleh Harahap.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan bejat yang dilakukan AMH terhadap darah dagingnya sendiri tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat.
“Pelaku saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Saudara AMH disangkakan pasal terkait persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post