Padangsidimpuan, StartNews Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial HN alias Adek Becak (39) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Adek Becak ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Gang Melati, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan mengatakan pria yang berdomisil di Jalan Makmur Sibaganding, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang menjual sabu di lokasi penangkapan.
Sammailun menjelaskan, penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga menjual sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Setiba di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan dan saat itu juga mengamankannya. Laki-laki tersebut adalah HN alias Adek Becak,” kata Sammailun kepada wartawan, Rabu (8/12/2021) sore.
Setelah ditangkap, petugas kemudian menggeledah badan tersangka dan menemukan barang bukti berupa sebuah kotak rokok berisi dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 10,44 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa dua unit telepon seluler dari tangan dari Adek Becak.
“Kini, tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Padangsidimpuan guna kepentingan pemeriksaaan lanjutan, katanya.
Sammailun mengatakan pelaku akan dijerat dengan UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Dari balik jeruji, Adek Becak mengakui barang bukti yang ditemukan petugas saat ditangkap benar miliknya dan menyesali semua perbuatannya.
Reporter: Rls/Sir
Discussion about this post