Medan, StartNews Tim Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas Pangan menyatroni tiga gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng (migor) kemasan di Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/2/2022).
Operasi tersebut dalam rangka monitoring komoditas bahan pokok, khususnya minyak goreng, di wilayah Sumut. Monitoring itu berdasarkan perintah Kapolda Sumut tentang tim monitoring antisipasi enam komoditas bahan pokok penting.
Ketiga gudang yang didatangi adalah PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. John Charles Edison Nababan membenarkan Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi tiga gudang di Deliserdang dalam rangka monitoring bahan pokok penting terhadap komoditas bahan pokok, khususnya migor yang diduga mengalami kelangkaan.

“Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting, terutama mengecek ketersediaan minyak goreng,” kata Kombes Pol. John Charles Edison Nababan, Sabtu (19/2/2022).
John mengungkapkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.
Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 Pcs. Di PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
“Dari pengecekan itu, kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” ungkap John.
Rencannya, kata Jhon, penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi pada Senin (21/2/2022) lusa.
“Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut ini.
John menerangkan, pihaknya bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya minyak goreng di pasaran.
“Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi,” terangnya.
John menekankan, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
“Saya minta minyak yang di gudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat,” ucap Jhon.
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.
Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng kemasan premiun Rp 14.000 per liter.
“Diimbau kepada masyarakat tidak panik. Kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat. Kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post