• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Ringkus Tiga Penjarah Bina Swalayan Pandan, Kerugian Rp4 Miliar

by Redaksi
Senin, 26 Januari 2026
0 0
0
Polisi Ringkus Tiga Penjarah Bina Swalayan Pandan, Kerugian Rp4 Miliar

Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus pencurian dan penadahan barang elektronik hasil penjarahan di Bina Swalayan Pandan. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial ABM, AFS, dan MN.

Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka ABM atas kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda pada Sabtu malam, 24 Januari 2026.

Melalui pemeriksaan intensif, ABM mengaku melakukan aksi penjarahan di pusat perbelanjaan Bina Swalayan saat terjadi bencana pada November 2025 bersama rekannya berinisial AFS. Berdasarkan pengakuan itu, tim Opsnal mengejar dan meringkus AFS di area Tugu Ikan Sibuluan.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka MN, warga Kalangan yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Polisi mengamankan MN beserta barang bukti satu unit tablet yang dia beli dari kedua pelaku utama.

Selain perangkat elektronik, polisi juga menyita barang bukti lain berupa rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alat elektronik guna memperkuat proses penyidikan.

Dalam kasus ini, kerugian materiil yang dialami pihak korban mencapai Rp4 miliar. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

AKBP Muhammad Alan Haikel mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga murah tanpa kelengkapan dokumen yang sah. Hal ini untuk mencegah masyarakat terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Reporter: Sir

Tags: Bina SwalayanPandanPenjarahPolres Tapteng
ShareTweet
Next Post
Azkyal Network Akui Pakai Tiang PLN Tanpa Izin

Rahmad Hidayat Bantah Menantang RLK DPRD Madina

Discussion about this post

Recommended

Semua Parpol Sudah Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU Madina

KPU Madina Rekrut Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya

2 tahun ago
Hindari Makanan Terlalu Manis dan Asin Saat Sahur

Hindari Makanan Terlalu Manis dan Asin Saat Sahur

2 tahun ago

Popular News

  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025