Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus pencurian dan penadahan barang elektronik hasil penjarahan di Bina Swalayan Pandan. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial ABM, AFS, dan MN.
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka ABM atas kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda pada Sabtu malam, 24 Januari 2026.
Melalui pemeriksaan intensif, ABM mengaku melakukan aksi penjarahan di pusat perbelanjaan Bina Swalayan saat terjadi bencana pada November 2025 bersama rekannya berinisial AFS. Berdasarkan pengakuan itu, tim Opsnal mengejar dan meringkus AFS di area Tugu Ikan Sibuluan.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka MN, warga Kalangan yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Polisi mengamankan MN beserta barang bukti satu unit tablet yang dia beli dari kedua pelaku utama.
Selain perangkat elektronik, polisi juga menyita barang bukti lain berupa rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alat elektronik guna memperkuat proses penyidikan.
Dalam kasus ini, kerugian materiil yang dialami pihak korban mencapai Rp4 miliar. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
AKBP Muhammad Alan Haikel mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga murah tanpa kelengkapan dokumen yang sah. Hal ini untuk mencegah masyarakat terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.
Reporter: Sir





Discussion about this post