Padangsidimpuan, StartNews Tim khusus anti bandit (Tekab) Satreskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil menangkap seorang remaja perempuan berinisial NAS (15) di rumah pamannya, yang tak jauh dari kediamannya di Jalan Alboint Hutabarat, Gang Dame 7, Kelurahan Wek VI, Kampung Darek, Padangsidimpuan Selatan, Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
NAS yang masih berstatus pelajar ini terpaksa dijemput petugas guna dimintai keterangan terkait viralnya video penganiayaan di media sosial (medsos) Facebook pada Kamis (29/7/2021). Dalam video tersebut, NAS terlihat menganiaya seorang remaja perempuan yang juga pelajar berinisial NG (15), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan.
Polisi menangkap NAS karena dilaporkan oleh orangtua NG terkait dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang viral di Facebook. Polisi meminta klarifikasi terhadap NAS sesuai aturan dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, NAS mengakui remaja perempuan yang diduga menganiaya di dalam video tersebut adalah dirinya.

NG juga membenarkan remaja perempuan yang melakukan penganiayaan adalah NAS. Bahkan, dari hasil klarifikasi, NAS mengakui telah memiting leher NS. Kemudian, menjegalnya hingga NG tersungkur ke tanah. NAS juga mengaku menginjak perut, tangan, dan pundak NG.
Akibatnya, NG mengalami luka lecet di bagian siku tangan, lebam di tangan, dan merasa sakit di bagian perut serta pundak, kata AKP Bambang Priyatno kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bambang, peristiwa penganiayaan di dalam video itu terjadi pada Rabu (27/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Tengku Rizal Nurdin, Padangsidimpuan Tenggara. Lantaran NAS dan NG sama-sama masih di bawah umur, kata dia, polisi akan melakukan mediasi/diversi terlebih dahulu terhadap kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi/diversi, kami juga mengikutsertakan peran pekerja sosial (Peksos) serta perlindungan perempuan dan anak (PPA) Padangsidimpuan sesuai dengan aturan dalam UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, katanya.
Reporter: Rls





Discussion about this post