• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polemik Surat Miskin Lurah Kotasiantar di Balik Bebasnya Tersangka Narkoba AAN

by Redaksi
Rabu, 18 Februari 2026
0 0
0
Kapolres Madina Pimpin Penggerebekan Sarang Narkoba, Begini Hasilnya

FOTO: mohganews.co.id

ADVERTISEMENT

Geger tersangka narkoba AAN bebas dalam sebulan, Polres Madina sebut surat miskin Lurah Kotasiantar jadi pemicu. Simak fakta hukum dan klarifikasi lengkapnya!

Panyabungan, StartNews – Kehadiran AAN, warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, yang kembali terlihat berkeliaran di tengah masyarakat memicu tanda tanya masyarakat. Padahal, pria yang sebelumnya diringkus Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) pada 24 Januari 2026 ini belum genap satu bulan menyandang status tersangka.

Bahkan, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy sempat turun langsung memimpin operasi penangkapan tersebut. Namun, per 18 Februari 2026, AAN dipastikan telah menghirup udara bebas melalui skema rehabilitasi dan penghentian perkara. Fenomena ini memicu spekulasi mengenai prosedur hukum yang berjalan begitu singkat.

Kasi Humas Polres Madina AKP Megawati memberikan klarifikasi guna menepis isu miring mengenai isu “tangkap-lepas”. Dia menjelaskan keputusan tidak menahan AAN dan rekannya, RM alias Timba, didasarkan pada ketiadaan barang bukti fisik narkotika saat penangkapan, meski hasil tes urine keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna.

“Inisial AAN dan RM alias Timba melaksanakan rehabilitasi berdasarkan rekomendasi pihak instansi BNNK Madina. Keduanya tidak memenuhi unsur pidana penyalahgunaan narkoba karena tidak ada barang bukti yang ditemukan, sehingga selanjutnya diserahkan ke panti rehabilitasi dan tidak lagi menjadi kewenangan pihak Satres Narkoba,” ujar AKP Megawati, dilansir baswaratime.com, Rabu (18/2/2026).

Menurut Megawati, langkah penghentian berkas perkara (SP3) ini telah sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, mulai dari Perpol Nomor 08 Tahun 2001 hingga Juknis TAT 2025.

Namun, poin yang menjadi sorotan adalah alasan percepatan kepulangan AAN dari Yayasan Amalia, Padangsidimpuan, yang disebut-sebut dipicu oleh intervensi administrasi dari tingkat kelurahan.

“Adapun dasar Saudara AAN keluar dari Yayasan Amalia dengan adanya permohonan surat dari Lurah Kotasiantar dengan adanya surat miskin yang ditandatangani oleh Lurah Kotasiantar,” kata AKP Megawati menjelaskan alasan teknis di balik singkatnya masa rehabilitasi tersebut.

Di sisi lain, Lurah Kotasiantar Alamria Pramana memberikan pembelaan terkait keterlibatan institusinya dalam administrasi tersangka. Meski membenarkan telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk AAN, dia membantah jika surat tersebut bertujuan memangkas durasi rehabilitasi medis yang bersangkutan.

“Saya pikir surat keterangan tidak mampu itu digunakan untuk permohonan pengurangan biaya rehabilitasi karena yang bersangkutan bayar sendiri, tidak ada pernyataan dari saya meminta AAN dikurangi masa rehabilitasinya,” tegas Alamria saat dikonfirmasi mengenai dualisme tafsir fungsi surat tersebut.

Hingga saat ini, kasus ini menjadi sorotan warga Panyabungan yang mempertanyakan efektivitas sanksi bagi pengguna narkoba tanpa barang bukti.

Perbedaan persepsi antara pihak kepolisian yang menyebut surat lurah sebagai dasar kepulangan dan klaim lurah yang hanya berniat membantu biaya, menjadi celah yang masih menyisakan perdebatan di masyarakat.

Reporter: Sir

Tags: AANBebasLurah KotasiantarPolemikSurat MiskinTersangka Narkoba
ShareTweet
Next Post
Malam Pertama Ramadan, Ratusan Jamaah Padati Masjid Madinatul Mukhlisin Komplek Cemara

Malam Pertama Ramadan, Ratusan Jamaah Padati Masjid Madinatul Mukhlisin Komplek Cemara

Discussion about this post

Recommended

Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos dari APBD

Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos dari APBD

5 tahun ago
Sukhairi Lantik Pengurus DMI di Lima Kecamatan, Ini Daftar Namanya

Sukhairi Lantik Pengurus DMI di Lima Kecamatan, Ini Daftar Namanya

2 tahun ago

Popular News

  • Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembalikan Marwah Masjid Agung, Bupati Madina Pindahkan Acara Pemerintah ke TRB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri Cair Pekan Depan, Cek Rincian Komponennya di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Tembus Rp10 Miliar, Bupati Madina Dorong KMM Masuk Ekosistem Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kukuhkan Pengurus Masjid Agung Nur Ala Nur, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025