Geger tersangka narkoba AAN bebas dalam sebulan, Polres Madina sebut surat miskin Lurah Kotasiantar jadi pemicu. Simak fakta hukum dan klarifikasi lengkapnya!
Panyabungan, StartNews – Kehadiran AAN, warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, yang kembali terlihat berkeliaran di tengah masyarakat memicu tanda tanya masyarakat. Padahal, pria yang sebelumnya diringkus Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) pada 24 Januari 2026 ini belum genap satu bulan menyandang status tersangka.
Bahkan, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy sempat turun langsung memimpin operasi penangkapan tersebut. Namun, per 18 Februari 2026, AAN dipastikan telah menghirup udara bebas melalui skema rehabilitasi dan penghentian perkara. Fenomena ini memicu spekulasi mengenai prosedur hukum yang berjalan begitu singkat.
Kasi Humas Polres Madina AKP Megawati memberikan klarifikasi guna menepis isu miring mengenai isu “tangkap-lepas”. Dia menjelaskan keputusan tidak menahan AAN dan rekannya, RM alias Timba, didasarkan pada ketiadaan barang bukti fisik narkotika saat penangkapan, meski hasil tes urine keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna.
“Inisial AAN dan RM alias Timba melaksanakan rehabilitasi berdasarkan rekomendasi pihak instansi BNNK Madina. Keduanya tidak memenuhi unsur pidana penyalahgunaan narkoba karena tidak ada barang bukti yang ditemukan, sehingga selanjutnya diserahkan ke panti rehabilitasi dan tidak lagi menjadi kewenangan pihak Satres Narkoba,” ujar AKP Megawati, dilansir baswaratime.com, Rabu (18/2/2026).
Menurut Megawati, langkah penghentian berkas perkara (SP3) ini telah sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, mulai dari Perpol Nomor 08 Tahun 2001 hingga Juknis TAT 2025.
Namun, poin yang menjadi sorotan adalah alasan percepatan kepulangan AAN dari Yayasan Amalia, Padangsidimpuan, yang disebut-sebut dipicu oleh intervensi administrasi dari tingkat kelurahan.
“Adapun dasar Saudara AAN keluar dari Yayasan Amalia dengan adanya permohonan surat dari Lurah Kotasiantar dengan adanya surat miskin yang ditandatangani oleh Lurah Kotasiantar,” kata AKP Megawati menjelaskan alasan teknis di balik singkatnya masa rehabilitasi tersebut.
Di sisi lain, Lurah Kotasiantar Alamria Pramana memberikan pembelaan terkait keterlibatan institusinya dalam administrasi tersangka. Meski membenarkan telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk AAN, dia membantah jika surat tersebut bertujuan memangkas durasi rehabilitasi medis yang bersangkutan.
“Saya pikir surat keterangan tidak mampu itu digunakan untuk permohonan pengurangan biaya rehabilitasi karena yang bersangkutan bayar sendiri, tidak ada pernyataan dari saya meminta AAN dikurangi masa rehabilitasinya,” tegas Alamria saat dikonfirmasi mengenai dualisme tafsir fungsi surat tersebut.
Hingga saat ini, kasus ini menjadi sorotan warga Panyabungan yang mempertanyakan efektivitas sanksi bagi pengguna narkoba tanpa barang bukti.
Perbedaan persepsi antara pihak kepolisian yang menyebut surat lurah sebagai dasar kepulangan dan klaim lurah yang hanya berniat membantu biaya, menjadi celah yang masih menyisakan perdebatan di masyarakat.
Reporter: Sir





Discussion about this post