Langkat, StartNews Tak hanya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kisruh seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 juga terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini juga sedang diusut oleh penyidik Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik tengah memeriksa sejumlah orang terkait kasus PPPK di Kabupaten Langkat. “Sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan,” kata, Selasa (30/1/2024).
Meski demikian, Hadi belum membeberkan identitas orang-orang yang diperiksa. Dia hanya mengatakan orang-orang yang diperiksa dianggap mengetahui soal seleksi PPPK tersebut.
“Yang jelas orang-orang yang mengetahui peristiwanya itu sudah kita minta keterangan, sudah kita undang juga. Tunggu proses berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menyelidiki dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat. Penyelidikan itu dilakukan usai adanya aduan masyarakat. “Dalam proses penyelidikan Polda Sumut. Dari dumas (pengaduan masyarakat),” kata Hadi, Kamis (25/1/2024).
Untuk diketahui, puluhan guru peserta seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat sempat menggelar aksi di Polda Sumut. Mereka meminta dugaan kecurangan seleksi PPPK segera diusut.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya selaku pendamping hukum para guru bersama KontraS serta guru menyampaikan aspirasinya untuk minta penegakan hukum dan keadilan di Polda Sumut mengusut adanya dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat
Koordinator KontraS Sumut Rahmat Muhammad mengatakan ada sekitar 203 peserta PPPK yang diduga menjadi korban kecurangan itu. Pihaknya mengidentifikasi ada tiga bentuk kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK itu.
Pertama, maladministrasi. Rahmat mengaku kesepakatan soal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang awalnya disampaikan tidak sesuai.
“Jadi, dia dari proses seleksi itu tidak sesuai dengan pengumuman awal yang mereka sampaikan di awal itu tidak ada SKTT. Lalu, kemudian ada masuk sistem SKTT, itu kami anggap ada maladministrasi di situ,” kata Rahmat.
Kemudian, indikasi suap didapatkan dari beberapa bukti laporan dari sejumlah pihak, termasuk dalam bentuk screenshoot adanya penerimaan atau pengembalian uang hampir Rp80 juta. Yang ketiga, KKN, ada mekanisme orang dalam untuk meloloskan orang tertentu.
Reporter: Sir/Detik





Discussion about this post