• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Sumut Musnahkan 1,7 Ton Narkoba Hasil Pengungkapan 41 Kasus

by Redaksi
Sabtu, 27 September 2025
0 0
0
Polda Sumut Musnahkan 1,7 Ton Narkoba Hasil Pengungkapan 41 Kasus

FOTO: DISKOMINFO SUMUT.

Medan, StartNews – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memusnahan 1,7 ton narkoba yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang 30 Juni hingga 25 September 2025 atau selama 88 hari operasi. Dalam kurun waktu ini, Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 41 kasus dengan 61 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 417,33 kg sabu, 54.228 butir Ekstasi, 1,32 kg ganja, 1 kg kokain, 11.047 butir Happy Five, 3,3 kg ketamine, 24 saset mengandung narkotika Happy Water, 2.906 cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I dan NPS, 136 cartridge mengandung obat keras (Metomidate, Etomidate, dan Ketamine), serta narkotika jenis lainnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut lebih dulu diuji secara acak di laboratorium forensik dengan melibatkan saksi dari unsur media. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kegiatan pemusnahan itu dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Aryo Seto, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, Wakil Gubernur Sumut Surya, dan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Aryo Seto menegaskan pemusnahan barang bukti itu bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bukti nyata keseriusan negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Untuk total barang bukti yang diamankan sejak Januari hingga September mencapai 1,7 ton narkoba. Barang haram tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun dan merusak jutaan generasi muda,” tegasnya.

Suyudi juga menegaskan untuk terus memerangi narkoba. “Perang melawan narkoba adalah manifestasi nilai kemanusiaan sekaligus implementasi Asta Cita Presiden Prabowo untuk melindungi rakyat dari bahaya narkoba, demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Reporter: Rls

Tags: KasusnarkobaPengungkapanPolda Sumut
ShareTweet
Next Post
Wali Murid Keluhkan Kondisi SDN 356 Sinunukan VI, Kepsek: Jangan Fitnah

Wali Murid Keluhkan Kondisi SDN 356 Sinunukan VI, Kepsek: Jangan Fitnah

Discussion about this post

Recommended

Rapat Perdana, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Sampaikan Commander Wish

Rapat Perdana, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Sampaikan Commander Wish

1 tahun ago
Sukhairi Minta RPJPD Rancang Cara Berantas Narkoba di Madina

Sukhairi Minta RPJPD Rancang Cara Berantas Narkoba di Madina

2 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025