Medan, StartNews – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memusnahan 1,7 ton narkoba yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang 30 Juni hingga 25 September 2025 atau selama 88 hari operasi. Dalam kurun waktu ini, Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 41 kasus dengan 61 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 417,33 kg sabu, 54.228 butir Ekstasi, 1,32 kg ganja, 1 kg kokain, 11.047 butir Happy Five, 3,3 kg ketamine, 24 saset mengandung narkotika Happy Water, 2.906 cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I dan NPS, 136 cartridge mengandung obat keras (Metomidate, Etomidate, dan Ketamine), serta narkotika jenis lainnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut lebih dulu diuji secara acak di laboratorium forensik dengan melibatkan saksi dari unsur media. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kegiatan pemusnahan itu dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Aryo Seto, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, Wakil Gubernur Sumut Surya, dan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Aryo Seto menegaskan pemusnahan barang bukti itu bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bukti nyata keseriusan negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Untuk total barang bukti yang diamankan sejak Januari hingga September mencapai 1,7 ton narkoba. Barang haram tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun dan merusak jutaan generasi muda,” tegasnya.
Suyudi juga menegaskan untuk terus memerangi narkoba. “Perang melawan narkoba adalah manifestasi nilai kemanusiaan sekaligus implementasi Asta Cita Presiden Prabowo untuk melindungi rakyat dari bahaya narkoba, demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post