Tanjungbalai, StartNews Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polairud menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi melalui kapal di Perairan Asahan, Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan, Sumut, Kamis (20/10/2022).
Dari lokasi, petugas mengamankan tiga pelaku, yakni AS alias Rambo (49) tekong (pengendali) warga Jalan Jumpul, Desa Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. TM alias Toto (47) tekong warga Jalan Sei Gebang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, dan MP alias Imul (37), ABK warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan awalnya tim gabungan Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polairud Polda Sumut menerima informasi adanya kapal yang membawa narkoba untuk diselundupkan dari Malaysia melalui Perairan Asahan, tepatnya lewat jalur Jermal Tele Sei Sembilang.
Dari informasi tim gabungan dengan menggunakan kapal patroli bergerak menuju lokasi yang diperkirakan sering dilalui hingga akhirnya mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba, katanya.
Hadi mengungkapkan pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Perairan Asahan, tepatnya di Jalur Jermal Tele Sei Sembilang, personel gabungan melihat satu unit kapal nelayan warna biru hijau bermesin dompeng tanpa nama dan tanda selar dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian personel menghentikan kapal itu dan langsung memeriksa tiga orang yang terdiri tekong dan ABK bersama isi dan muatan kapal.
Dari hasil pemeriksaan kapal, di atas palka belakang ditemukan satu kardus coklat berisi satu bal plastik warna putih dan di dalam bungkusan ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang masing-masing berisi narkoba jenis ekstasi dengan total lebih kurang 8.000 butir, ungkapnya.
Hadi menyebutkan, petugas juga kembali memeriksa lantai dek kapal sebelah kiri dan ditemukan satu plastik besar warna hitam dan dari dalamnya ditemukan empat bal plastik hitam yang didalamnya berisikan teh kemasan China merek Guang Yin Wang yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
Ketiga tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut, katanya.
Para tersangka mengaku hanya disuruh menjemput ke tengah laut perbatasan Malaysia sesuai titik kordinat yang diberikan oleh seseorang berinisial J.
AS alias Rambo, TM alias Toto, dan MP alias Imul mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta per kilogram. Nantinya narkoba akan dibawa menuju tangkahan dari Teluk Tanjungbalai. Apabila telah sampai disana akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan. Namun, belum sempat diserahkan kepada penerima sudah tertangkap oleh Tim Gabungan Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut dan personil Ditpolairud Polda Sumut, paparnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post