Serang, StartNews – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) yang kedapatan mengangkut 16 unit kendaraan roda dua tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh personil Unit 2 Subdit 3 Jatanras di Kantor Perwakilan ALS Merak, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon pada Senin (19/1/2026) pukul 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Hutapea menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut Laporan Informasi Nomor R/LI-13/I/2026/Ditreskrimum yang diterima pada tanggal yang sama.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan belasan motor berbagai merek, mulai dari Honda Beat, Vario, Scoopy, hingga Yamaha Nmax dan Honda CBR yang disembunyikan di dalam bus dengan nomor polisi BK 7254 UA tersebut.
Selain menyita belasan kendaraan bermotor, polisi juga mengamankan empat orang kru bus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka yang diamankan terdiri dari dua sopir berinisial IP (40) asal Pasaman dan APD (35) asal Deli Serdang, serta dua kondektur berinisial S (48) asal Pasaman dan AS (40) asal Pasaman Barat.
Saat ini seluruh kru bus tersebut tengah dimintai keterangan terkait asal-usul belasan motor yang diangkut tanpa surat-surat resmi tersebut.
Maruli menjelaskan, barang bukti yang disita didominasi kendaraan keluaran tahun terbaru, seperti Honda Vario dan Honda Beat tahun 2025, serta beberapa unit lainnya dari tahun 2021 hingga 2024 dengan nomor polisi asal wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
“Hasil pengecekan data kendaraan bahwa sebagian kendaraan yang diangkut adalah kendaraan penggelapan leasing (jaminan fidusia),” kata Maruli, Kamis (22/1/2026).
Saat ini seluruh kendaraan beserta armada bus telah dibawa ke Mapolda Banten untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi.
Kombes Pol. Maruli Hutapea menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa pengirim dan penerima kendaraan-kendaraan tersebut.
Dia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan ke Mapolda Banten dengan membawa bukti kepemilikan yang sah seperti STNK dan BPKB asli.
Reporter: Sir





Discussion about this post