Padangsidimpuan, StartNews Tim gabungan dari Polres Padangsidimpuan, TNI, dan BNN Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) merazia kamar warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Padangsidimpuan, Senin (13/6/2022) malam. Kamar yang dirazia kamar 08 dan 09 Blok B, kamar 03 Blok F serta Blok Wanita.
Razia diawali dengan pengarahan petugas dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Padangsidimpuan. Razia ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah peredaran uang dan barang terlarang di dalam Lapas.
Tim gabungan penggeledahan kamar dilakukan oleh 37 orang. Di antaranya, Kalapas Ali Basya, Bripka Togar Pohan, Bripda Amin Azhari, personil TNI, personil BNNK Tapsel, dan personil Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan.
Petugas membuka kamar hunian dan mengeluarkan warga binaan satu per satu dari kamarnya dan digeledah badannya. Penggeledahan isi kamar disaksikan oleh satu orang perwakilan penghuni kamar.
Hasilnya, petugas menemukan beberapa barang terlarangan berupa 3 unit handphone, 3 baterai HP yang rusak, 6 paku, 2 set kartu remi, 1 gunting kuku, 1 pisau cukur, 1 sendok besi, 4 kabel rusak, dan 1 charger HP.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengapresiasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Padangsidimpuan yang telah berkomitmen mewujudkan Lapas yang menjaga kamtibmas.
Kami berharap sinergi dan kerja sama dapat dilaksanakan konsisten dan berkelanjutan guna menjaga kamtibmas di Kota Padangsidimpuan, katanya.
Reporter: Rls
Discussion about this post