• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Petugas Gabungan Tertibkan PETI di Solok Selatan, Empat Ekskavator Diamankan

by Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026
0 0
0
Petugas Gabungan Tertibkan PETI di Solok Selatan, Empat Ekskavator Diamankan

FOTO: ISTIMEWA.

Solok, StartNews – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera bersama Tim Satgas Halilintar PKH menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Hutan Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Operasi yang berlangsung sejak 24 Januari 2026 ini menyasar aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di Ulu Sungai Batang Hari dan kawasan hutan lindung di Kabupaten Sangir. Puluhan personel gabungan dari Balai Gakkumhut Sumatera, Satgas PKH, serta unsur Kodim dan Koramil diterjunkan dalam operasi tersebut.

Tim gabungan berhasil menemukan empat unit alat berat jenis ekskavator di dalam Kawasan Produksi Lubuk Gadang dan kawasan hutan lindung. Salah satu alat berat itu ditemukan dalam kondisi rusak dan tertimbun batuan. Keempat ekskavator itu ditemukan dalam keadaan ditinggalkan tanpa operator, yang diduga karena rencana operasi penertiban telah diketahui oleh para pelaku.

Namun, upaya tim untuk mengevakuasi dan mengamankan barang bukti mendapat perlawanan dari warga setempat. Masyarakat Jorong Jujutan berunjuk rasa dan menutup akses jalan, sehingga proses pemindahan alat berat menjadi terkendala.

Hingga Senin (26/1/2026) malam, akses jalan utama masih diblokade warga, sehingga tim lapangan belum bisa membawa keluar alat berat dari lokasi kejadian.

Tim Gakkum berkoordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Solok Selatan untuk mencari solusi atas penolakan warga. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tengah memediasi guna membuka blokade jalan. Sehingga, proses penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dapat berlanjut tanpa menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan SATGAS PKH, dalam hal ini Satgas Halilintar PKH yang khusus menangani permasalahan tambang di kawasan hutan dengan harapan kerusakan kawasan hutan dan lingkungan yang diakibatkan PETI dapat diatasi,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto.

Dia menekankan pentingnya pelestarian hutan lindung sebagai sistem penyangga kehidupan yang mengatur tata air dan mencegah bencana ekologis. Hari juga meminta dukungan masyarakat agar penegakan hukum berjalan efektif demi melindungi ekosistem hutan dari kerusakan permanen.

Reporter: Sir

Tags: PETIPetugasSolok SelatanTertibkan
ShareTweet
Next Post
Pengundian Nomor Hari Ini, 712 Los Pasar Baru Panyabungan Siap Ditempati

Pengundian Nomor Hari Ini, 712 Los Pasar Baru Panyabungan Siap Ditempati

Discussion about this post

Recommended

Atika Sebut Gordang Sambilan Identitas Asli Mandailing yang Harus Dilestarikan

Atika Sebut Gordang Sambilan Identitas Asli Mandailing yang Harus Dilestarikan

1 tahun ago
Bus Pariwisata ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Atlet Karate Sumut Meninggal Dunia

Bus Pariwisata ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Atlet Karate Sumut Meninggal Dunia

5 bulan ago

Popular News

  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejutan Zakat Gaji PPPK Guru di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025