Konflik panas di Madina. Bos WiFi PT Sinyalta dan wartawan saling lapor polisi terkait dugaan penghinaan “bodrek” dan pelanggaran UU ITE. Simak kronologinya!
Panyabungan, StartNews – Eskalasi konflik antara pengusaha properti sekaligus penyedia layanan internet dengan insan pers di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki ranah hukum. Perseteruan yang dipicu ketegangan saat konfirmasi jurnalistik ini berujung pada aksi saling lapor ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur PT Sinyalta Reski Aritonang melayangkan laporan ke Polres Madina pada Jumat (13/2/2026). Laporan ini teregistrasi dengan nomor STTL66/II/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.
Dalam laporannya, Reski menuding oknum wartawan berinisial MA telah menyebarluaskan potongan percakapan WhatsApp pribadi tanpa izin ke ruang publik digital, yang dinilainya telah menyudutkan reputasi pribadinya dan perusahaan.
Dalam keterangannya, Reski Aritonang menyatakan keberatan atas narasi yang beredar di sejumlah media online yang menyebut dirinya menghina profesi wartawan dengan sebutan “bodrek”.
Dia menegaskan apa yang ditayangkan di media tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta percakapan yang sebenarnya dan merasa dirugikan secara moril maupun materil atas pemberitaan tersebut.
“Saya mengaku tidak ada menghina profesi wartawan seperti yang ditayangkan di beberapa media, yang menyebut wartawan bodrek. Dari hasil komunikasi saya dengan MA, saya sudah menjawab pertanyaan yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp, bahkan yang bersangkutan saya panggil datang untuk melihat dokumen perizinan perusahaan saya, namun beliau tak bersedia datang,” tegas Reski Aritonang saat menjelaskan alasannya menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, Magrifatullah, wartawan Matatelinga.com, sebelumnya melaporkan Direktur PT Sinyalta Reski Aritonang ke SPKT Polres Madina pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 21.30 WIB, dengan tuduhan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya Magrifatullah menyatakan sikap tegas atas perlakuan yang diterimanya saat menjalankan tugas jurnalistik. Magrifatullah merasa martabatnya direndahkan setelah melayangkan lima poin konfirmasi mengenai legalitas PT Sinyalta yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Madina.
Dalam tangkapan layar yang beredar, muncul tudingan kata “bodrek” dan “pengecut” yang diduga dilontarkan oleh pihak pengusaha.
Magrifatullah menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi pers dan teror psikologis yang tidak bisa dibenarkan. Dia menekankan konfirmasi yang dia lakukan didasari oleh UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengingat status izin perusahaan penyedia jasa internet bukanlah rahasia pribadi yang harus ditutupi dari masyarakat.
“Tuduhan RA kepada saya selaku wartawan bodrek adalah penghinaan luar biasa kepada profesi saya dan media saya. Apa maksud RA dengan tudingan wartawan bodrek itu? Ini merupakan bentuk pelecehan profesi dan pencemaran nama baik saya selaku wartawan. Saat itu, saya sedang melakukan konfirmasi dengan santun, tapi dituding dengan ujaran kebencian,” ujar Magrifatullah, seperti dilansir lintasmedia.asia pada 11 Februari 2026.
Menanggapi laporan polisi yang telah diterbitkan oleh Reski Aritonang, MA merespons singkat saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik. Dia tidak memberikan penjelasan detail mengenai substansi pertanyaan yang diajukan, tetapi justru mempertanyakan kepastian terbitnya surat laporan polisi tersebut agar kedua belah pihak dapat memperjelas duduk perkara di hadapan penyidik.
Situasi saling lapor ini menarik perhatian publik di Madina, mengingat isu yang diangkat berkaitan erat dengan transparansi bisnis penyedia internet (ISP) dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Kini, kedua belah pihak bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polres Madina untuk membuktikan kebenaran klaim masing-masing dalam sengketa informasi dan pencemaran nama baik tersebut.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post