Sibolga, StartNews Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memusnahkan barang bukti narkoba yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejari Sibolga, Jalan Sutomo No.11, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kamis (21/10/2021).
Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir mengatakan barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan, dan dibakar. Barang bukti itu sudah berkekuatan hukum tetap untuk perkara mulai Desember 2020 hingga Oktober 2021.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 268 perkara, yang terdiri dari 187 perkara narkotika, 15 perkara keamanan dan ketertiban umum, dan 66 perkara orang dan harta benda. Rinciannya, ganja seberat 17.283,22 gram, sabu-sabu seberat 516,45 gram, dan ekstasi seberat 3,46 gram.
Mengingat kejaksaan akan merehab (memperbaiki) ruang barang bukti, sehingga kami segera melakukan pemusnahan barang bukti selama setahun. Juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua, untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak menggunakan narkoba, kata Irvan.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Wali Kota H. Jamaluddin Pohan, Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing, Wakil Bupati Tapanuli Tengah Darwin Sitompul, unsur Forkopimda Sibolga-Tapteng, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Sibolga Ichwan Simatupang, Kadis Kesehatan Kota Sibolga Firmansyah Hulu, dan perwakilan DPRD Kota Sibolga Herman Sinambela.
Reporter: Rls





Discussion about this post