Aceh, StartNews Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan lengkap berkas perkara tersangka A (41) dan S (44) yang terjerat kasus penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa selembar kulit harimau sumatera beserta tulang-belulangnya tanpa gigi taring sudah lengkap pada 9 November 2022.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Subhan menyatakan berkas perkara tersebut merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya menetapkan Is (49), A, dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit harimau.
Is telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan pada 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Subhan menerangkan peristiwa penangkapan itu berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilakukan oleh Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh pada 23 Mei 2022.
Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh yang menawarkan satu lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi, dan waktu transaksi dengan pelaku, kata Subhan.
Petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A, dan S datang dan memperlihatkan selembar kulit harimau beserta tulang-belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan.
Dari operasi tersebut, tim berhasil menangkap A dan S. Sementara Is melarikan diri. Selanjutnya, tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan kasus, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh pada 30 Mei 2022, selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.
Selama 2 tahun terakhir, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah menangkap tujuh pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” tegas Subhan.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Reporter: Rls





Discussion about this post