• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Penjual Kulit Harimau di Aceh Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

ACEH

by Redaksi
Rabu, 16 November 2022
0 0
0
Penjual Kulit Harimau di Aceh Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

FOTO: BIRO HUMAS KLHK.

Aceh, StartNews Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan lengkap berkas perkara tersangka A (41) dan S (44) yang terjerat kasus penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa selembar kulit harimau sumatera beserta tulang-belulangnya tanpa gigi taring sudah lengkap pada 9 November 2022.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Subhan menyatakan berkas perkara tersebut merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya menetapkan Is (49), A, dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit harimau.

Is telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan pada 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Subhan menerangkan peristiwa penangkapan itu berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilakukan oleh Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh pada 23 Mei 2022.

Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh yang menawarkan satu lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi, dan waktu transaksi dengan pelaku, kata Subhan.

Petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A, dan S datang dan memperlihatkan selembar kulit harimau beserta tulang-belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan.

Dari operasi tersebut, tim berhasil menangkap A dan S. Sementara Is melarikan diri. Selanjutnya, tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan kasus, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh pada 30 Mei 2022, selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.

Selama 2 tahun terakhir, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah menangkap tujuh pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” tegas Subhan.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Reporter: Rls

Tags: AcehKejaksaan Tinggi AcehKulit HarimauPenjara
ShareTweet
Next Post
Puluhan Kades di Madina Studi Banding Pengembangan Potensi Desa Wisata

Puluhan Kades di Madina Studi Banding Pengembangan Potensi Desa Wisata

Discussion about this post

Recommended

Masalah Ini Butuh Perhatian Bupati Madina Saat Lawatan Kerja ke Pantai Barat

Masalah Ini Butuh Perhatian Bupati Madina Saat Lawatan Kerja ke Pantai Barat

2 tahun ago
Pembangunan Lima Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Pembangunan Lima Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Ditargetkan Rampung Tahun Ini

3 tahun ago

Popular News

  • Diduga Terkait Riksus, Inspektur Rahmat Daulay Disomasi Bawahannya

    Dicopot dari Jabatan Inspektur, Rahmad Daulay Jadi Staf di Disnaker Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Wek II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025