Paluta, StartNews Pemerintah Kabupaten Padanglawas Utara (Pemkab Paluta) akan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sengketa lahan masyarakat yang dikuasai oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang merugikan masyarakat.
Penting untuk ditindaklanjuti agar keluhan masyarakat terkait mafia tanah, penerbitan sertifikat ganda, dan permasalahan lain semakin berkurang, bukan justru bertambah. Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan secara sistematis, kata Sekdakab Paluta Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan.
Dia mengungkapkan hal itu saat memimpin rapat tindak lanjut sengketa lahan masyarakat yang dikuasai oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL), Rabu (4/6/2025).
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Paluta Sarifuddin Harahap menekankan pentingnya penyelesaian sengketa tanah ini sesuai aturan agar tidak terus berlarut-larut.
“Saya berharap proses penyelesaian ini berjalan dengan baik, mengedepankan prinsip keadilan berdasarkan data yang akurat serta sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, kata Sarifuddin.
Melalui rapat tersebut, dia berharap sengketa lahan masyarakat yang dikuasai PT Toba Pulp Lestari (TPL) segera terselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Rapat itu tersebut juga dihadiri Kasatpol PP, Kadis Kominfo, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kadis PUTR, Kabag Pembangunan, Kabag Hukum, Camat Padangbolak, Kepala Desa Garonggang, Kepala Desa Padang Garugur, Masyarakat Desa Garonggang dan Padang Garugur.
Reporter: Sir
Discussion about this post