Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadwalkan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 3.997 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) dalam waktu dekat. Para pegawai tersebut nantinya akan mengantongi kontrak kerja dengan masa berlaku selama satu tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina Ahmad Mainul Lubis mengonfirmasi penyerahan SK tersebut ditargetkan rampung sebelum memasuki Februari 2026.
“SK PPPK PW sudah ditandatangani. Saat ini kami hanya tinggal menunggu jadwal lowong Bupati Madina untuk menyerahkannya secara langsung,” ujar Mainul di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).
Terkait teknis penerimaan, Mainul menjelaskan para peserta akan menerima dokumen kontrak melalui pesan WhatsApp atau email masing-masing. Peserta diinstruksikan untuk mengunduh, mencetak, dan menandatangani berkas tersebut secara mandiri.
“Setelah ditandatangani, berkas kontrak tersebut harus dikumpulkan kembali ke bidang kepegawaian di instansi tempat mereka bertugas masing-masing,” tambahnya.
Mengenai hak keuangan, Mainul mengungkapkan sistem penggajian 3.997 PPPK PW ini masih menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Untuk penggajian PPPK PW ini disesuaikan dengan kemampuan APBD Mandailing Natal, atau polanya masih sama seperti penggajian honorer sebelumnya,” jelas Mainul.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post