Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan oleh pria berinisial RL dan istrinya, SHL, yang merugikan 34 personel polisi dengan modus pinjaman bank menggunakan jaminan SK.
Padangsidimpuan, StartNews – Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pasangan suami-istri berinisial RL dan SHL di lingkungan kepolisian setempat.
Kasus yang dibeberkan dalam konferensi pers pada Senin (6/4/2026) itu merugikan puluhan personel kepolisian dengan total korban mencapai 34 orang.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan, praktik ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2025. Penyelidikan mengungkap modus operandi yang dijalankan para tersangka berkaitan erat dengan pengajuan pinjaman di Bank BRI Cabang Padangsidimpuan.
“Kasus ini kita ungkap sudah lama terjadi, mulai tahun 2021 hingga 2025, dan berkaitan dengan pinjaman di Bank BRI Cabang Padangsidimpuan,” kata Kapolres Padangsidimpuan, didampingi Kasat Reskrim AKP H. Naibaho dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga.
Kronologi kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan dari salah satu anggota polisi bernama Rajo. Kejadian bermula pada September 2022 saat tersangka RL, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan di Polres Padangsidimpuan, mendatangi korban untuk menawarkan skema pinjaman.
RL membujuk korban agar bersedia meminjamkan Surat Keputusan (SK) miliknya sebagai jaminan kredit di Bank BRI dengan nilai plafon mencapai Rp470 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menjanjikan pinjaman tersebut akan segera dilunasi dalam jangka waktu singkat. Selain janji pelunasan, korban juga diiming-imingi imbalan berupa uang jasa atas peminjaman identitas tersebut.
“Tersangka menjanjikan pinjaman tersebut akan dilunasi dalam waktu tiga bulan. Selain itu, korban juga dijanjikan imbalan atau fee sebesar Rp30 juta,” jelas AKBP Wira Prayatna.
Namun, janji tersebut rupanya isapan jempol belaka karena setelah melewati tenggat waktu yang disepakati, RL tidak kunjung mengembalikan SK milik korban maupun membayar uang jasa yang dijanjikan.
Setelah dilakukan pengembangan oleh tim penyidik, ditemukan fakta bahwa Rajo bukan satu-satunya korban, melainkan ada puluhan anggota polisi lainnya yang mengalami nasib serupa dengan modus yang identik.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman intensif untuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut serta mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memproses kasus ini meski melibatkan oknum di internal institusinya sendiri.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas AKBP Wira Prayatna.
Reporter: Lily Lubis




Discussion about this post