Panyabungan, StartNews – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mandailing Natal (Madina) menghimpun saran dan masukan dari berbagai stakeholder dalam pembahasan Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa yang diusulkan oleh Pemkab Madina.
Ketua Pansus Dodi Martua Tanjung mengatakan pada prinsipnya dua Ranperda yang diusulkan Pemkab Madina merupakan amanat perundangan-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri).
“Dalam Perda itu nanti akan diatur hal-hal yang belum diatur pada peraturan lainnya dan harus tetap berpedoman pada Permendagri tersebut,” kata Dodi, anggota Fraksi Demokrat DPRD Madina.
Pada kesempatan itu, Camat Panyabungan Miswar Husin Pulungan yang diundang untuk memberikan masukan, mengungkapkan kondisi riil yang saat ini sering terjadi.
Menurut dia, banyak kepala desa yang sesuka hati dan tanpa dasar yang jelas mengganti perangkat desa.
Itu sebabnya, kata Miswar, hal itu harus diatur dalam Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa agar ada regulasi yang jelas terkait pergantian perangkat desa.
“Jadi, biar kepala desa tidak sesuka hati mengganti perangkat desa dengan alasan yang subjektif,” katanya.
Dengan adanya aturan yang jelas, kata Miswar, keplaa desa dituntut selektif memilih perangkat desa yang kompeten, sehingga akan tercipta desa-desa mandiri yang perangkat desa dan BPD-nya tangguh.
Kegiatan juga dihadiri Ketua Fraksi Golkar Zubaidah Nasution, Ketua Fraksi PKB Edi Anwar Nasution, dan sejumlah anggota DPRD Madina lainnya.
Reporter: Sir
Discussion about this post