Panduan lengkap puasa bagi pasien TBC. Aturan minum obat sahur dan buka, saran Prof. Erlina Burhan, serta syarat kondisi fisik yang aman agar pengobatan tetap efektif.
Jakarta, StartNews – Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan menjadi tantangan tersendiri bagi pengidap Tuberkulosis (TBC), mengingat penyakit infeksi paru-paru ini membutuhkan pengobatan jangka panjang yang disiplin.
Pasien TBC yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis diwajibkan mengonsumsi regimen obat secara teratur selama minimal enam bulan untuk mencegah resistensi bakteri dan memastikan kesembuhan total.
Dokter spesialis paru, Prof. Erlina Burhan, memberikan lampu hijau bagi pasien TBC yang ingin menjalankan ibadah puasa, namun dengan catatan kondisi fisik pasien harus dalam keadaan stabil. Menurut dia, penyesuaian jadwal konsumsi obat menjadi kunci utama agar efektivitas pengobatan tidak terganggu meski pola makan berubah.
“Pasien TBC yang ingin berpuasa dipersilakan, asalkan sanggup atau kuat. Pasien TBC-RO (Resisten Obat) juga boleh berpuasa jika sudah merasa stabil, namun apabila pasien masih mengalami gejala seperti muntah-muntah, sangat disarankan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu,” ujar Prof. Erlina Burhan dalam keterangannya.
Strategi utama bagi pasien TBC selama Ramadan adalah memindahkan jadwal minum obat ke waktu sahur dan berbuka. Mengingat sebagian besar obat TBC lebih efektif saat perut kosong, pasien sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum mengubah jadwal rutin.
Dokter akan mengevaluasi apakah dosis dan jenis obat dapat disesuaikan dengan pola makan saat puasa tanpa mengurangi daya lawan terhadap bakteri.
Selain kepatuhan obat, aspek nutrisi menjadi pilar pemulihan yang tidak boleh diabaikan. Pasien TBC membutuhkan asupan kaya protein, vitamin, dan mineral untuk memperkuat sistem imun. Hidrasi yang cukup saat malam hari serta istirahat yang berkualitas juga sangat krusial untuk mencegah kelelahan ekstrem atau sesak napas yang sering menyertai penderita infeksi paru.
Meskipun ibadah puasa merupakan kewajiban, Islam memberikan keringanan atau rukhsah bagi orang yang sedang sakit. Hal ini sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 yang memperbolehkan orang sakit untuk mengganti puasanya di hari lain.
Fleksibilitas ini berlaku bagi pasien TBC yang kondisi tubuhnya sangat lemah, mengalami penurunan berat badan signifikan, atau bagi mereka yang wajib mengonsumsi obat di siang hari demi alasan medis yang mendesak.
Jika puasa berisiko memperburuk gejala atau memicu kekambuhan, pasien diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya saat sudah sehat kembali. Apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa pada masa depan, pasien dapat memenuhi kewajibannya dengan membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Sir





Discussion about this post