• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Desember 15, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Oknum ASN Pemkab Madina Bertahun-tahun Jalankan Bisnis Wifi Ilegal

by Redaksi
Selasa, 16 Juli 2024
0 0
0
Oknum ASN Pemkab Madina Bertahun-tahun Jalankan Bisnis Wifi Ilegal

Voucher Wifi merek Azzam yang diduga ilegal. (FOTO: ISTIMEWA)

Panyabungan, StartNews Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu sekolah di Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial M diduga menjalankan bisnis wireless networking (Wifi) ilegal dan mencaplok tiang listrik untuk tempat kabel jaringan internet nirkabel tanpa izin.

M menjalankan bisnis ilegal penyedia jaringan Wifi (GSM) milik Telkomsel itu sudah bertahun-tahun. Akses internet nirkabel miliknya sudah tersebar di sejumlah kecamatan di Madina. Dia mendistribusikan akses internet nirkabel kepada masyarakat secara ilegal.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informasi, pemanfaatan jaringan Wifi GSM hanya diperuntukkan kepada perorangan atau rumahan, bukan untuk dibisniskan kepada masyarakat dengan membuka server baru atau reseller tanpa sepengetahuan pihak Telkomsel.

Namun, oknum ASN ini diduga telah mencuri jaringan GSM. Bahkan, dia secara terang-terangan membuat voucher bermerek Azzam di sejumlah tempat.

Berdasarkan Pasal 47 juncto Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT-RW Net diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

Untuk memperlancar bisnis illegal itu, diduga M juga menggunakan tiang listrik PLN sebagai tempat mencantolkan kabel fiber optik tanpa izin.

Terkait bisnis illegal tersebut, M mengaku mengetahui bahwa bisnis yang dia jalankan selama ini melanggar peraturan.

Dia juga mengaku tidak pernah meminta izin kepada PLN untuk menggunakan tiang listrik untuk tempat mencantolkan kabel jaringan Wifi.

Reporter: Agus/Fadli

Tags: ASNBisnis WifiIlegalpemkab madina
ShareTweet
Next Post
Polres Madina Gelar Operasi Patuh Toba, Ini 10 Poin Sasarannya

Polres Madina Gelar Operasi Patuh Toba, Ini 10 Poin Sasarannya

Discussion about this post

Recommended

Polres PSP Dirikan Posko Kampung Bersih Narkoba di Silayang-layang

Polres PSP Dirikan Posko Kampung Bersih Narkoba di Silayang-layang

2 tahun ago
Sering Tutup Jam Kerja, Warga Keluhkan Pelayanan di Kantor Kelurahan Pasar Maga

Sering Tutup Jam Kerja, Warga Keluhkan Pelayanan di Kantor Kelurahan Pasar Maga

3 bulan ago

Popular News

  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Irawan Ungkap Daftar Nama ‘Pemain Kayu’ di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Kayu Bernomor Ditemukan di Lokasi Banjir Bandang Tapsel, Spekulasi Kayu Lapuk Terbantahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025