Panyabungan, StartNews Partai politik peraih suara terbanyak belum tentu mendapat kursi terbanyak pula di lembaga legislatif. Itulah kelemahan metodeSainte-Lague yang membuat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai peraih suara terbanyak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hanya memperoleh lima kursi di DPRD Madina.
Meskipun PKB meraih suara terbanyak, 38.776 suara, pada Pemilu 2024 di Kabupaten Madina, tetapi berdasarkan perhitungan metodeSainte-Lague, PKB diprediksi hanya mendapatkan lima kursi di DPRD Madina untuk periode 2024-2029.
Begitu juga Partai Golkar yang memperoleh 37.155 suara di urutan kedua terbanyak, partai ini hanya mendapatkan enam kursi di DPRD Madina. Sementara Partai Gerindra yang memperoleh 34.282 suara, lebih sedikit dari perolehan suara PKB dan Golkar, tetapi Gerindra mendapatkan jatah tujuh kursi di DPRD Madina. Kenapa demikian?
Sejak Pemilu 2019, metode Sainte-Lague mulai digunakan untuk mengubah perolehan suara partai politik menjadi jumlah kursi di parlemen.
Metode Sainte-Lague diatur penggunaannya pada Pasal 415 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam UU itu disebutkan pula jika suara sah setiap partai politik untuk memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.
Menurut Samuel TP Putera Simanjuntak, staf Biro Jurnalistik LK2 FHUI, metodeSainte-Laguesesungguhnya tidak memberikan keuntungan secara signifikan kepada partai-partai politik yang selama ini memiliki tren suara yang tinggi. Metode ini juga dinilai merugikan partai-partai politik kelas ‘menengah ke bawah.
Sekadar contoh penerapan metode Sainte-Lague di daerah pemilihan (Dapil) Madina I. Di Dapil ini, Gerindra memperoleh 11.599 suara, PKB 9.549 suara, Demokrat 6.996 suara, PKS 6.264 suara, Golkar 5.584 suara, PPP 5.561 suara, Nasdem 4.783 suara, PAN 4.312 suara, dan Perindo 3.765 suara.
Ada kuota 10 kursi di Dapil I. Dalam alokasi kursi pertama, perolehan suara dibagi satu. Perolehan suara Gerindra 11.599/1, PKB 9.549/1, Demokrat 6.996/1, PKS 6.2641/, Golkar 5.584/1, PPP 5.561/1, Nasdem 4.783/1, dan PAN 4.312/1.
Dengan bilangan pembagi 1, maka delapan partai itu masing-masing memperoleh satu kursi. Sedangkan kursi yang tersisa di Dapil I masih ada dua kursi. Gerindra sebagai peraih suara terbanyak di Dapil I mendapat kesempatan untuk mendapatkan kursi kedua, yakni suara Gerindra 11.599/3 = 3.866.
Sementara kursi kedua untuk PKB sebagai peraih suara terbanyak kedua tidak memenuhi ketentuan lagi, yakni 9.549/3 = 3.183. Sebab, perolehan suara Perindo mencapai 3.765 atau melebih suara PKB dibagi tiga untuk mendapatkan kursi kedua. Sehingga, kursi ke-10 di Dapil I Madina diperoleh oleh Perindo, yakni 3.765/1.
Dengan metode Sainte-Lague ini, boleh dibilang harga satu kursi yang diperoleh PKB paling mahal, yakni 9.549 suara. Begitu juga Demokrat, PKS, Golkar, dan PPP. Harga kursinya di atas 5.000 suara.
Metode Sainte-Lague ini juga diterapkan untuk Dapil lainnya. Sehingga, Gerindra memperoleh 7 Kursi dan Golkar 6 kursi. Sementara PKB, Nasdem, dan Demokrat masing-masing memperoleh lima kursi.
Sementara PKS memperoleh empat kursi, PAN tiga kursi, dan Hanura dua kursi. Sedangkan PDIP, PPP, dan Perindo masing-masing meraih satu kursi. Total ada 40 kursi DPRD Madina.
Reporter: Sir





Discussion about this post