KERIUHAN politik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) rupanya belum benar-benar usai meski genderang Pilkada 2024 telah lama berlalu. Alih-alih menyaksikan konsolidasi total untuk pembangunan, publik justru disuguhi drama pelaporan polisi oleh Tim Penasihat Hukum (TPH) pasangan terpilih, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi, terhadap kelompok yang menamakan diri Relawan Gordang Sambilan.
Inti persoalannya klasik, tetapi pelik. Tuduhan utang biaya operasional sebesar Rp2,3 miliar. Di satu sisi, pihak Saipullah-Atika berdiri tegak di atas koridor hukum positif. Mereka menegaskan tidak ada SK resmi, tidak ada pendaftaran di KPU, dan yang terpenting, tidak ada dokumen hitam di atas putih yang membuktikan adanya utang-piutang. Bagi mereka, ini serangan terhadap martabat dan upaya pencemaran nama baik yang terstruktur.
Di sisi lain, pihak relawan memunculkan terminologi yang lazim, tetapi berbahaya dalam ekosistem demokrasi kita, yakni utang politik. Sebuah klaim yang diakui sendiri oleh mereka tidak memiliki bukti tertulis, tetapi diklaim nyata secara moral dan kerja lapangan. “Dulu dikerjakan dulu, nanti baru berhitung,” begitu dalihnya.
Konflik ini memotret dua realitas yang sering berbenturan di panggung politik Indonesia. Pertama, fenomena relawan bayangan. Secara administratif, mereka tidak terdaftar. Namun, secara operasional mereka bergerak. Masalah muncul ketika janji-janji lisan—jika memang ada— ditagih di kemudian hari tanpa landasan hukum yang kuat. Ini peringatan keras bagi siapapun yang ingin terjun ke dunia politik untuk tertib administrasi sejak awal.
Kedua, penggunaan instrumen hukum untuk menyelesaikan perselisihan politik. Langkah TPH melaporkan dugaan fitnah dan pemerasan ke Polda Sumut adalah hak konstitusional untuk mencari kepastian hukum. Langkah ini perlu diapresiasi agar ruang publik tidak terus-menerus dikotori oleh isu-isu yang sifatnya “katanya” tanpa pembuktian. Jika setiap klaim tanpa bukti dibiarkan liar menjadi konsumsi media, maka karakter seseorang akan sangat mudah dibunuh secara siber.
Namun, di atas segala perdebatan hukum ini, ada kepentingan yang jauh lebih besar, yakni kepentingan rakyat Madina. Saat ini, Madina sedang bergelut dengan pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor, serta darurat pemberantasan narkoba. Energi pemimpin daerah seharusnya terkonsentrasi penuh pada urusan perut dan keselamatan rakyat. Bukan tersita oleh kegaduhan sengketa logistik masa lalu.
Kita berharap penyidik Polda Sumut bergerak cepat dan transparan. Jika ini fitnah, bersihkan nama pemimpin terpilih agar mereka bisa bekerja tanpa beban. Namun, jika ada sengketa yang bersifat perdata, selesaikanlah dengan cara yang bermartabat.
Politik ‘Gordang Sambilan’ seharusnya mencerminkan harmoni irama yang selaras, bukan saling beradu bunyi yang memekakkan telinga. Rakyat butuh bukti pembangunan, bukan tontonan perseteruan tentang siapa berutang apa kepada siapa. Biarkan hukum bekerja. Biarkan pula bupati kembali bekerja untuk rakyat. (*)
Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id





Discussion about this post