Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi mencabut status Tanggap Darurat Bencana (TDB) yang telah berlaku sejak 26 November 2025. Pencabutan ini menandai dimulainya tahap transisi menuju pemulihan pasca-bencana.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution dalam konperensi pers di Pendopo Rumah Dinas Bupati Madina, Panyabungan, Selasa (9/12/2025).
Saat menyampiakn pernyataan pers, Saipullah didampingi oleh perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Herman, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Pj. Sekretaris Daerah Madina M. Sahnan Pasaribu, dan Kepala BPBD Madina Mukhsin Nasution.
Saipullah Nasution menjabarkan beberapa alasan utama pencabutan status TDB, di antaranya kondisi geografis yang rentan. Madina diketahui masuk dalam indeks risiko bencana kategori tinggi di Indonesia, sehingga kondisi cuaca ekstrem dianggap umum terjadi.
Selin itu, ases transportasi ke seluruh daerah terdampak sudah kembali lancar, memastikan kelancaran pendistribusian bantuan dan sembako.
Sebagian besar warga yang sempat mengungsi telah kembali ke kediaman masing-masing. Selian itu, aktivitas harian, termasuk pendidikan, telah berjalan normal.
“Sejak tanggal 8 Desember kemarin sudah dilakukan ujian sekolah di SD dan SMP,” jelas Saipullah.
Dia juga mengatakan ketersediaan bahan pokok untuk warga terdampak dipastikan masih mencukupi setidaknya hingga akhir Desember 2025.
Kemudian, masukan dari pihak kepolisian menyatakan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berada dalam kendali.
Meski status TDB telah dicabut, Saipullah menegaskan kerugian materiil akibat bencana yang melanda Madina selama dua pekan terakhir diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Menyikapi besarnya kerugian tersebut, Pemkab Madina memastikan akan meminta bantuan pemerintah pusat untuk pemulihan.
“Kondisi keuangan Pemda Madina saat ini tidak sedang baik-baik saja, sehingga tidak akan mungkin kami bisa mendanai itu secara langsung, apalagi ini terdampak dari bencana yang tidak kita rencanakan,” ungkap Saipullah.
Meski demikian, Saipullah tidak menyampaikan secara pasti jangka waktu masa berlakunya status transisi menuju pemulihan atau recovery. Namun, dia menekankan fleksibilitas status penanganan bencana pada masa mendatang.
“Manakala terjadi bencana atau situasi yang harus kami tetapkan tanggap darurat, kami akan tetapkan kembali, tapi tidak untuk seluruh kabupaten, mungkin untuk kecamatan saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika penetapan status darurat lokal (per kecamatan) dilakukan, penanganan dan fasilitas yang diberikan akan tetap setara dengan penanganan tanggap darurat yang melibatkan seluruh kabupaten.
Reporter: Sir





Discussion about this post