• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Februari 16, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Lurah Simpang Gambir Terbitkan Surat Sakti untuk Pembelian BBM Pakai Jerigen di SPBU Linggabayu

by Redaksi
Selasa, 6 Agustus 2024
0 0
0
VIDEO: SPBU Linggabayu Terang-terangan Jual BBM Subsidi ke Konsumen Pakai Jerigen

FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN.

ADVERTISEMENT

Linggabayu, StartNews Pengelola SPBU 15229022 Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditengarai menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke konsumen pakai jerigen dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) berkat adanya ‘surat sakti yang diterbitkan oleh Lurah Simpang Gambir Syafrianto.

Lurah Simpang Gambir Syafrianto mengaku sudah mengeluarkan surat keterangan atau semacam surat rekomendasi kepada sejumlah warga yang menjalankan usaha mikro atau petani untuk diperbolehkan membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen ke SPBU 15229022 Linggabayu.

Untuk bulan Agustus ini, kami sudah mengeluarkan suket (surat keterangan) kepada masyarakat sebanyak 25 suket kurang lebih. Sebelumnya, di bulan Juli yang lalu hanya ada 17 suket, kata Syafrianto yang dikonfirmasi StartNews melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA:

  • Polres Madina akan Selidiki Dugaan SPBU Linggabayu Jual BBM Melebihi HET
  • SPBU Linggabayu Diduga Jual Pertalite Melebihi HET
  • VIDEO: SPBU Linggabayu Terang-terangan Jual BBM Subsidi ke Konsumen Pakai Jerigen

Meski demikian, Syafrianto tidak bersedia mengungungkapkan kuota BBM Pertalite yang boleh dibeli oleh warga yang memegang surat rekomendasi dari lurah itu.

Surat sakti yang dikeluarkan oleh lurah itu diduga hanya akal-akalan agar boleh membeli BBM Pertalite menggunakan jerigen. Padahal, berdasarkan peraturan Pertamina, surat rekomendasi hanya diperuntukkan bagi masyarakat nelayan.

Sementara Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menegaskan bahwa pembelian Bahan Bakar Minyal (BBM) Subsidi menggunakan jerigen hanya dapat dilayani di SPBU apabila memiliki surat rekomendasi. Hal ini termaktub dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT).

Pembelian BBM subsidi di SPBU menggunakan jerigen tidak bisa sembarang orang, hanya yang memiliki surat rekomendasi, seperti nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 Gross Tonage (GT), lalu petani atau kelompok tani yang memiliki tanah maksimal 2 hektare. Untuk pompa-pompa bensin mini tidak boleh karena itu ilegal, kata Abdul Halim dalam Seminar Umum Kebijakan Hilir Migas di Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: BBMJerigenLurahSimpang GambirSPBU LinggabayuSurat Sakti
ShareTweet
Next Post
Polisi Tangkap Bandar Sabu Kelas Kakap Madina di Kelurahan Dalan Lidang

Polisi Tangkap Bandar Sabu Kelas Kakap Madina di Kelurahan Dalan Lidang

Discussion about this post

Recommended

Timur Tumanggor Bertemu Gema Pujakesuma Padangsidimpuan, Ini yang Dibahas

Timur Tumanggor Bertemu Gema Pujakesuma Padangsidimpuan, Ini yang Dibahas

2 tahun ago
Harun Mastafa Sudah Kantongi Nama Wakilnya di Pilkada Madina 2024

Harun Mastafa Sudah Kantongi Nama Wakilnya di Pilkada Madina 2024

2 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Tembus Rp10 Miliar, Bupati Madina Dorong KMM Masuk Ekosistem Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025