• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Desember 15, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

LSM Trisakti Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Penganiayaan Ana Dewi

by Redaksi
Senin, 22 Agustus 2022
0 0
0
LSM Trisakti Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Penganiayaan Ana Dewi

Ana Dewi (kiri) dan Ketua LSM Trisakti Madina Dedi Saputra (Kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

Panyabungan, StartNews Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisakti Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dedi Saputra meminta Polres Madina memproses kasus penganiayaan terhadap Ana Dewi di Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara yang terjadi pada Senin, 20 Juni 2022.

Dedi Saputra mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Madina dengan nomor registrasi LP/B/169/VI/2022/SPKT/Polres Madina, Polda Sumut, tanggal 20 Juni 2022. Terduga pelaku yang dilaporkan berinisial NH dan sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

Sementara waktu yang disampaikan polisi hanya 30 hari kerja dan diperpanjangan bila masih diperlukan. Tapi sampai sekarang sudah 60 hari lebih belum juga ada penetapan tersangka, kata Dedi Saputra di Panyabungan, Senin (22/8/2022).

Menurut Dedi, polisi harus menunjukkan kinerja yang lebih baik di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian sebagai dampak kasus Brigadir J yang membuat citra polisi terpuruk.

Kita berharap Polres Madina tidak pilih kasih dalam memproses kasus yang dilaporkan warga. Penganiayaan jangan diaanggap kasus kecil, sementara korban butuh kepastian hukum, tuturnya.

Sementara Ana Dewi, warga Desa Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. Sebab, untuk menjalani tahapan pemeriksaan, dia harus bolak-balik dari Banten ke Madina.

Kampung kelahiran saya memang di Madina. Namun, saya sudah hampir 25 tahun di Banten berjualan. Tapi, dengan adanya hubungan bisnis jual-beli tanah dengan terlapor yang belum terselesaikan, makanya saya pulang kampung untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, penganiayaan yang saya dapatkan dari terlapor NH, ungkapnya.

Reporter: Syah

Tags: Ana DewiKasus PenganiayaanLSM Trisaktipolres madina
ShareTweet
Next Post
Masjid ke-26, Ijeck Resmikan Masjid Jami Musannif Al Falah di Madina

Masjid ke-26, Ijeck Resmikan Masjid Jami Musannif Al Falah di Madina

Discussion about this post

Recommended

Siaga Darurat, Menko Polhukam Pimpin Rakorsus Pengendalian Karhutla

Siaga Darurat, Menko Polhukam Pimpin Rakorsus Pengendalian Karhutla

2 tahun ago
Rantobaek Terendam, Jalan Alternatif Sumut ke Sumbar Terputus

Rantobaek Terendam, Jalan Alternatif Sumut ke Sumbar Terputus

2 tahun ago

Popular News

  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Irawan Ungkap Daftar Nama ‘Pemain Kayu’ di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Kayu Bernomor Ditemukan di Lokasi Banjir Bandang Tapsel, Spekulasi Kayu Lapuk Terbantahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025